Painan,November 2015.
Sebanyak 105 Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan tingkat tempat Pemunggutan Suara (TPS) di Kecamatan IV Jurai mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) terkait persiapan pengawasan, pendistribusian logisitik, pemungutan dan penghitungan suara pada pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang di KPRI Painan Kamis (19/11) kemarin .
Komisioner Panwas Pemilihan Kabupaten Pessel Rusli yang juga tampil sebagai pemateri mengungkapkan setelah di Kecamatan Koto XI Tarusan,Bayang, IV Nagari Bayang Utara sekarang dilanjutkan kepada PTPS Kecamatan IV Jurai dan kecamatan kecamatan lainnya. Sebab acara ini dilaksanakan dari tanggal 17-30 November mendatang.
Menurutnya Bimtek ini memiliki tujuan diantaranya adalah meningkatkan kapasitas pengetahuan para pengawas TPS, meningkatkan solidaritas pengawas TPS secara berjenjang sehingga nantinya Pengawas tingkat TPS bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, dan meneruskan amanat dari Bawaslu RI terkait kenetralan anggota Pengawas dilapangan sehingga proses pengawasan bisa berjalan dengan baik.
Dimana tugas dan wewenang pengawas TPS adalah untuk mengawasi persiapan dan pelaksanaan pungut hitung di TPS dan melaporkan hasinya ke PPL.Selain itu, tugas lainnya adalah menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran atau kesalahan penimpangan administrasi, menerima formulir C1 dan mengawasi pergerakan kotak suara sampai tingkat PPS.Maka adanya pengawas TPS ini, meminimalisir kecurangan yang dilakukan calon maupun tim suksesnya dalam pelaksanaan Pilkada di Pessel.
Dalam bimtek ini selurus anggota Pengawas TPS akan dibekali tentang pengawasan, penindakan terutama bicara seputar organisasi disamping untuk memberi pencerahan kepada para pengawas agar mereka bisa mengoptimalkan kinerja.
"Materi yang diberikan diantaranya kegiatan yang masuk kategori pelanggran,pemungutan suara dan apa saja larangan pemungutan suara serta semua proses pungut hitung pada hari H nantinya," ujarnya
Nantinya Pengawas TPS ini akan bekerja selama 30 hari. Mereka akan bertugas menjelang, saat pelaksaan, hingga pasca pemungutan suara. Bekerjanya itu 23 hari sebelum dan tujuh hari setelah pemungutan suara. Mereka akan mengawasi kerja KPPS (kelompok panitia pemungutan suara), apakah logistik pemilu sudah tetap jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu,.(07)