• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

26 Februari 2013

359 kali dibaca

Pengawasan Pupuk Bersubsidi Harus Diperketat

Painan, Februari ----

Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi perlu dilakukan agar dapat mengantisipasi penyelewengan. Untuk itu pengawasan di lapangan harus ditingkatkan. Sebab, penyaluran pupuk bersubsidi rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memperkaya diri.

Ketua Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Pessel, Editiawarman menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi mesti diawasi secara ketat sehingga berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. "KP3 tidak akan mentolelir tindakan oknum distributor atau pengecer resmi yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sehingga tidak sampai ke sasaran. Apabila itu terjadi, maka SIUP dan surat perizinan lainya dicabut," ujar Editiawarman yang juga Wakil Bupati Pesisir Selatan.

Menurutnya distributor dan pengecer yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi tidak disalurkan sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan dapat dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga kepada petani. 'Semua yang bertanggungjawab namun tidak dilaksanakan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pihak-pihak yang merasa dirugikan atas penyaluran pupuk bersubsidi dapat melapor kepada KP3," tandasnya.

Dijelaskan, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang berusaha di sektor perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan. Alokasinya dihitung berdasarkan usulan rencana kebutuhan pupuk dari kecamatan dengan memperhatikan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis serta alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan.

Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di suatu wilayah akan dipenuhi melalui relokasi wilayah yang ditetapkan dengan peraturan bupati. Sementara pengecer yang ditunjuk harus menjual pupuk sesuai Harga Enceran Tertinggi (HET).

"Distributor dan pengecer harus menyediakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan selama dua minggu ke depan. Berikutnya, penunjukan distributor oleh produsen harus ada rekomendasi dari Pemkab setempat, "akhirnya. (07