• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pengawasan Terhadap Pulau-Pulau Kecil Dari Pencemaran Terus Ditingkatkan di Pesisir Selatan

24 Juli 2020

1561 kali dibaca

Pengawasan Terhadap Pulau-Pulau Kecil Dari Pencemaran Terus Ditingkatkan di Pesisir Selatan

Pesisir Seatan --Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan,  melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus meningkatkan pengawasan dan juga menginventarisasi pulau-pulau kecil di daerah itu.

Upaya itu dilakukan guna mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan dan aktivitas masyarakat nelayan, pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Pesisir Selatan, Beni Rizwan, Jumat (24/7).

Dikatakanya bahwa pengawasan dan inventarisasi pulau-pulau kecil itu lebih diarahkan kepada kegiatan-kegiatan usaha masyarakat yang belum memiliki izin lingkungan.Melalui inventarisasi pulau-pulau kecil itu, maka berbagai kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat bisa terus terpantau dan terawasi.

"Kegiatan inventarisasi pulau-pulau kecil sebagaimana dilakukan di sepanjang kawasan wisata, termasuk juga di kawasan Wisata Mandeh, memiliki tujuan bagaimana kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat bisa dipantau dan diawasi. Terutama sekali bagi usaha-usaha yang tidak memiliki izin, serta mengabaikan dampak kerusakan lingkungan dari kegiatan yang mereka lakukan," katanya.

Ditambahkan lagi bahwa pihaknya melalui petugas yang diturunkan bersama tim, juga mengawasi aktivitas manusia disekitaran pulau-pulau kecil di daerah itu.

"Selain melakukan inventarisasi dan pemantauan, kita dari petugas DLH juga melakukan himbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga lingkungan. Sebab dengan terjaganya lingkungan, keinginan masyarakat untuk terus berkunjung, terutama sekali pulau-pulau kecil yang masuk pada kawasan wisata akan semakin tinggi," ungkapnya.

Disampaikanya bahwa beberapa pulau kecil yang dikunjungi melalui inventarisasi itu adalah Pulau Kapo Kapo, Pulau Cubadak, Pulau Seronjong dan Pulau Soetan.

"Semua pulau yang saya sebutkan itu, lokasinya berada dalam satu kawasan, yakni kawasan Wisata Mandeh di Kecamatan Koto XI Tarusan," jelasnya.  

Dia mengungkapkan bahwa hampir disemua pulau yang dikunjungi itu, terdapat bangunan seperti penginapan dan kedai kecil untuk berdagang.

"Karena masyarakat setempat menjadikan beberapa lokasi pulau itu sebagai tempat berdagang, sehingga kita kuatir aktivitas itu dapat menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sekitar," ujarnya.

Diungkapkan lagi bahwa masyarakat boleh-boleh saja menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat usaha. Tapi akan lebih baik kawasan itu tetap dijaga dan dilindungi.

Kalaupun ada dilakukan pembangunan, harus mengacu pada pengelolaan lingkungan, serta juga mempertimbangkan dampak bagi lingkungan itu sendiri.

"Agar semua itu bisa terpenuhi, maka berbagai kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat harus memiliki izin lingkungan, agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan," tutupnya. (05)