Painan, 3 Desember 2018--Pengusaha penyedia air isi ulang ditegaskan supaya melakukan pengurusan sertifikat layak sehat.
Upaya itu bertujuan agar harapan masyarakat dalam mendapatkan kualitas air yang bersih dan higienis dari penyedia jasa usaha depot air minum isi ulang bisa terpenuhi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Syahrizal Antoni, terkait dengan kian menjamurnya pendirian depot penyedia jasa usaha air minum isi ulang di daerah itu.
Dijelaskanya bahwa hingga saat ini Dinkes Pessel telah mencatat sebanyak 215 unit depot usaha air minum isi ulang yang memiliki sertivikat layak sehat.
" Karena penambahan selalu terjadi setiap tahun sebagai mana kebutuhan masyarakat, maka kepada pihak penyedia jasa diwajibkan untuk melakukan pengurusan sertivikat layak sehat. Karena melalui pengajuan itu, kelayakan air bersih yang akan dikonsumsi itu, dapat segera dilakukan pengujian oleh petugas," katanya.
Dijelaskanya bahwa dalam hal pengurusan sertivikat layak sehat usaha air minum isi ulang, daerah itu melalui Dinas Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat.
" Kemudahan itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum ( DAM). Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertivikat layak sehat disetiap Puskesmas yang ada di Pessel," terangnya.
Ditambahkanya bahwa kemudahan dalam mendapatkan sertifikat layak sehat bagi penyedia jasa isi ulang air minum itu, bertujuan agar semua depot air minum yang ada di Pessel terjamin kehigienisan air yang dijual.
" Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laborator air baku oleh petugas. Bila sertifikat layak sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait," tegasnya.
Dikatakan lagi bahwa kewajiban pengurusan layak sehat itu, juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No : 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No : 492 tahun 2010 tentang Air olahan.
Terkait dengan sertivikat layak sehat tersebut, pemilik atau penyedia jasa depot air minum, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan, pada laboratorium dinas kesehatan.
" Ini harus dilakukan, karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak dalam mendapatkan jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi," tutupnya. (05)