Pesisir Selatan, 3 Oktober 2018--Para pengusaha penyedia jasa angkutan kapal pada kawasan-kawasan wisata di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diminta untuk melengkapi seluruh dokumen, dan peralatan keselamatan.
Upaya itu harus dilakukan guna mengantisipasi dan meminimalisir dampak korban yang ditimbulkan oleh kpal penumpang yang mengalami kecelakaan di laut.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pessel, Nusirwan terkait dengan telah diterbitkanya Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor: 550/217/Dishub-PS/VI/2018, tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh kapal wisata/penyeberangan antar pulau untuk keselamatan pelayaran.
Dikatakanya bahwa SE Bupati sebagai mana diterbitkan tanggal 29 Juni 2018 tersebut, juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2002 tentang perkapalan dan Peraturan menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2017 tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal.
" Berbagai musibah yang terjadi di berbagai daerah, menjadi salah satu peringatan bagi kita semua agar mentaati berbagai ketentuan tersebut," katanya.
Disampaikanya bahwa semua itu hanya bertujuan demi nyamanya pelayaran di wilayah kepuluan dan diberbagai perairan di Pessel. Sebab sebagai daerah yang memiliki potensi pariwisata bahari yang kian populer. Tingkat kunjungan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
" Peningkatan kunjungan ini menjadikan usaha masyarakat sebagai penyedia jasa kapal penumpang semakin meningkat pula. Sebab para pengunjung yang datang, bukan saja sekedar melakukan penyebarangan ke pulau, tapi juga berlayar mengelilingi beberapa pulau yang ada. Baik di Kawasan Wisata Mandeh, maupun di Pantai Carocok Painan," jelasnya.
Berdasarkan kondisi itu, sehingga kepada pemilik kapal ditegaskanya agar menyediakan peralatan keselamatan penumpang seperti jaket pelampung, alat pemadam kebakaran, dan alat keselamatan lainya.
" Agar penumpang kapal juga memiliki jaminan sosial, maka kepada pemilik kapal jasa transpotasi wisata maupun penyeberangan, diwajibkan pula mengansuransikan seluruh penumpangnya. Agar kerawana terhadap kecelakaan bisa diminimalisir, maka kepada pemilik kapal juga dilarang mengangkut penumpang melebihi dari kapasitas. Ini disampaikan agar peristiwa kecelakaan maut sebagai mana terjadi di Danau Toba beberapa waktu lalu jangan sampai terjadi lagi," tegasnya.
Dia juga mengingatkan kepada pemilik kapal supaya melakukan pemeliharaan kapal secara berkala agar kondisi kapal selalu sesuai dengan standar konstruksi.
" Agar peningkatan kesadaran penyedia jasa angkutan kapal ini semakin meningkat, sehingga SE yang telah diterbitkan itu dikirim kepada pengusaha-pengusaha yang ada. Selain itu kita juga menggandeng masyarakat yang tergabung pada penggiat-penggiat pariwisata. Termasuk juga kelompk sadar wisata (Pokdarwis) di setiap kecamatan," tutupnya. (05)