Pesisir Selatan--Kemampuan anggota Kelompok Siaga Bencana (KSB) dalam melakukan pertolongan terhadap berbagai peristiwa kebencanaan memasuki tahun 2022 nanti akan terus ditingkatkan.
Upaya itu bertujuan agar mereka bisa bergerak cepat, tanggap, dan profesional dalam menjalankan misi kemanusian di lapangan sebab Kabupaten Pesisir Selatan merupakan salah satu daerah yang tergolong rawan bencana di Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pessel, Doni Gusrizal, mengatakan Rabu (15/12) bahwa upaya itu dilakukan karena Pesisir Selatan secara geografis dan topografis memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi.
Dikatakan tinggi karena ancamannya tidak saja banjir, tanah longsor, abrasi pantai, angin kencang dan kebakaran hutan, tapi juga gempa yang disertai tsunami.
"Karena kondisi itu, sehingga kehadiran KSB perlu terus diberdayakan dalam menjawab penanganan berbagai potensi bencana. Karena kehadiran KSB yang telah tersebar di 182 nagari sebagai mana saat ini, memang diharapkan bisa optimal menjalankan tugas, fungsi dan misi sosialnya di lapangan," katanya.
Ditambahkanya bahwa KSB yang berada di masing-masing nagari, juga didorong untuk memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam mengenalkan apa itu bencana, serta upaya yang harus dilakukan bila bencana itu terjadi.
Dijelaskan juga bahwa untuk kegiatan pelatihan manajemen posko, SAR dan operasional bagi anggota KSB yang tersebar di 182 nagari dengan jumlah anggota sebanyak 4.550 orang, setidaknya membutuhkan anggaran lebih kurang Rp 4 miliar per tahun.
Karena membutuhkan anggaran yang besar, sehingga dia berharap kehadiran KSB yang sudah terbentuk di semua nagari itu juga mendapatkan perhatian dari pemerintahan nagari melalui pemanfaatan dana desa (DD), disamping juga perhatian pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tujuannya agar kegiatan pelatihan manajemen posko dan pelatihan SAR bagi anggota KSB bisa dilakukan secara maksimal sebagaimana diharapkan.
"Harapan ini saya sampaikan, karena anggaran kegiatan dan operasional KSB sebesar itu, tidak mampu tertampung melalui APBD kabupaten. Makanya butuh perhatian dari pemerintahan nagari dan juga pusat.
"Karena selain keberadaanya di nagari, pembentukan KSB pada semua nagari itu juga menindaklanjuti UU No 24 tahun 2017 pasal 45 ayat (2) tentang kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana alam," tutup Doni.