• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

01 Oktober 2012

551 kali dibaca

Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Selalu Diawasi

Painan,Oktober 2012,


Banyaknya penyelewengan yang terjadi terhadap penyaluran pupuk bersubsidi dilapangan perlu adanya pengawasan yang ketat dilapangan,sehingga oknum oknum yang selama ini berbuat bisa ditindak agar tidak merugikan petani.

Ketua Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi dan Pestisida (KP3) Editiawarman kemarin menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi mesti diawasi secara ketat sehingga berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Ditemukan dilapangan banyak oknum yang bermain oleh karena itu KP3 tidak akan mentolelir tindakan oknum distributor atau pengecer resmi yang terbukti melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi sehingga tidak sampai ke sasaran.

"Apabila itu terjadi, maka SIUP dan surat perizinan lainya dicabut.itu tindakan yang akan kita lakukan jika terbukti,' ujarnya

Sedangkan bagi distributor yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pengecer sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditetapkan dapat dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Begitu juga bagi pengecer yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani.

Menurutnya,pihak yang merasa dirugikan atas penyaluran pupuk bersubsidi dapat melapor kepada KP3,sebab pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang berusaha di sektor perkebunan, pertanian, peternakan dan perikanan.

Dimana Alokasinya dihitung berdasarkan usulan rencana kebutuhan pupuk dari kecamatan dengan memperhatikan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dan standar teknis serta alokasi pupuk bersubsidi berdasarkan ketentuan.

'Kekurangan alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi di suatu wilayah akan dipenuhi melalui relokasi wilayah yang ditetapkan dengan peraturan bupati.Dan pengecer yang ditunjuk harus menjual pupuk sesuai Harga Enceran Tertinggi, (HET)," tegasnya.

Diterangkannya jalur penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan oleh produsen ke gudang Lini II. Seterusnya kepada distributor di wilayah tanggungjawabnya. Distributor melaksanakan penyaluran dari gudang Lini III ke pengecer di wilayah tanggungjawabnya.

Pengecer melaksanakan penyaluran dari gudang Lini IV kepada petani/kelompok tani. Penyaluran dari kios pengecer ke petani/kelompok tani dilakukan berdasarkan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disampaikan masing-masing dinas. Produsen, distributor dan pengecer wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani sesuai alokasi yang ditetapkan dan menjualnya sesuai HET.

"Distibutor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukanya atau di luar wilayah tanggungjawabnya. Distributor dan pengecer harus menyediakan pupuk bersubsidi untuk kebutuhan selama dua minggu ke depan. Berikutnya, penunjukan distributor oleh produsen harus ada rekomendasi dari Pemkab setempat," akhirnya (07)(07