Painan, November 2015
Penyelenggaraan pemerintahan daerah secara sistematis dan bertahap terus disempurnakan. Penyempurnaan ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih dengan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif dan akuntabel.
Sekretaris Daerah, Erizon, Jumat (27/11) mengatakan, semua tujuan dan sasaran penyempurnaan penyelanggaran pemerintahan tersebut adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana yang diamanatkan pada pembukaan undang-undang dasar 1945.
Dalam konteks pemerintahan daerah, secara bersama-sama eksekutif dan legislatif telah mengaktualisasikannya dalam bentuk rencana pembangunan yang terprogram.
Hal ini setiap tahun dijabarkan dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD). Berdasarkan RPJMD dan RKPD, maka alokasi anggaran dan lokasi pembangunan disepakati bersama dengan legislatif untuk mengurangi disperitas wilayah sehingga pemerataan pembangunan yang diharapkan bisa tercapai.
"Dalam pelaksanaan pembangunan daerah amat dibutuhkan dukungan atau partisipasi dari semua stakeholder. Pada prinsipnya, pembangunan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tetapi juga tanggungjawab semua stakeholder," ujarny. (03)