• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

01 Desember 2015

329 kali dibaca

Perbup Pessel No. 60 Tahun 2015 Menjamin Keselamatan Wisatawan Penumpang Kapal Wisata

Painan, Desember 2015.    

Seiring semakin tingginya kunjungan wisatawan ke kabupaten Pesisir Selatan khususnya ke Pantai Carocok Painan dan dan Kawasan Wisata Nasional Mandeh pada tahun 2015 maka Pemkab Pesisir Selatan perlu memperhatikan keselamatan wisatawan pada saat menggunakan kapal wisata.

Untuk menjawab semua itu maka Pemkab Pesisir Selatan membuat aturan dalam bentuk Peraturan Bupati dengan Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Jaminan Perlindungan Keselamatan Penumpang Umum Kapal Wisata. Perbup ini mempunyai maksud untuk melindungi hak dan kewajiban penumpang umum kapal wisata dalam menikmati indahnya wisata laut dan pulau saat menggunakan kapal wisata umum dengan tujuan memberikan santunan kepada korban/ ahli waris yang diakibatkan oleh kecelakaan kapal penumpang wisata; memberikan kepastian hukum atas santunan/premi asuransi serta besaran santunan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku terhadap korban kecelakaan kapal penumpang wisata; dan memastikan terpenuhinya hak setiap penumpang kapal wisata serta kewajiban penyelenggara alat angkutan penumpang umum kapal wisata.

"Perbup ini harus diterapkan di Kab. Pesisir Selatan saat ini karena Kab. Pesisir Selatan telah menjadi destinasi wisata pantai dan laut yang sangat di minati oleh wisatawan dari daerah maupun mancanegara" kata kadishubkominfo Iqbal Rama Dipayana setelah pembahasan final Drafting Ranperbup Jaminan Perlindungan Keselamatan Penumpang Umum Kapal Wisata, Jum'at (27/11) kemaren. "Dengan adanya aturan Pemkab Pessel yang menjamin keselamatan wisatawan dalam menggunakan kapal wisata umum maka wisatawan pun akan merasa nyaman dalam menggunakan kapal wisata umum" tambah Iqbal.

Dishubkominfo Pemkab Pessel khususnya bidang Perhubungan laut mempunyai tanggung jawab dan tupoksi dalam Transportasi Laut dan Pelabuhan, dengan adanya Perbup No 60 Tahun 2015 ini maka Dishubkominfo Pessel dalam melaksanakan tugasnya lebih maksimal. (01)