• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pesisir Selatan Serahkan LKPD 2018 ke BPK Perwakilan Sumatera Barat

29 Maret 2019

501 kali dibaca

Pesisir Selatan Serahkan LKPD 2018 ke BPK Perwakilan Sumatera Barat

Padang, 29/3/2019 - Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Jumat.

"Kami berharap setelah dilakukan pemeriksaan, Pesisir Selatan kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian seperti tahun sebelumnya," kata dia usai kegiatan itu di Padang, Jumat.

Sebelumnya, menurut dia Pesisir Selatan juga telah meraih WTP berturut-turut mulai dari tahun 2014, 2015, 2016, 2017. Hanya saja, WTP pada 2014 mendapat sedikit catatan dari BPK RI.

Ia mengungkapkan penyerahan LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Tentang Perbendaharaan Daerah.

Dalam undang-undang itu disebutkan paling lama tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, gubernur, walikota dan bupati wajib menyampaikan laporan keuangan.

Ia menambahkan dengan kembali diraihnya opini WTP dari LKPD 2018 maka Pesisir Selatan akan mendapat bonus dari pemerintah pusat atas prestasi itu.

"Bonusnya ada, hanya saja besarannya tergantung pemerintah pusat, dan kami optimis bisa meraih WTP," ujarnya.

Rasa optimis tersebut datang bukan serta merta namun berdasarkan penggunaan dan pelaporan anggaran yang dituangkan dalam LKPD.

"Saya pada setiap kesempatan terus mewanti-wanti agar anggaran digunakan dengan sebaik-baiknya dan begitu juga pelaporannya," katanya lagi.

Selain Bupati Pesisir Selatan, terdapat beberapa bupati dan wali kota di Sumatera Barat yang juga menyerahkan LKPD pada kesempatan itu yakni Solok, Pariaman, Padang pariaman, Mentawai, Pasaman, Pasaman Barat, Padang, Padang Panjang dan Lima Puluh Kota.