• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

06 Juli 2012

1004 kali dibaca

Pessel Lakukan Pemekaran 3 Kecamatan

Painan,Juli --Pemekaran Kabupaten Pesisir Selatan masih panjang perjalanannya, karena 3 kecamatan yang nantinya berada di Kabupaten Baru itu masih dalam proses pemekaran.Tiga Kecamatan itu adalah Kecamatan Basa IV Balai Tapan, Lunang Silaut dan Pancung Soal

Dan nantinya 3 kecamatan itu menjadi 6 Kecamatan yang merupakan syarat untuk pembentukan Kabupaten Baru, 3 Kecamatan Baru itu adalah Kecamatan Air Pura,Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan dan Kecamatan Silaut.Namun pemekaran 3 kecamatan itu Rancangan Peraturan Daerahnya sudah diajukan ke DPRD Kabupaten untuk disyahkan Perdanya sehingga tahapan demi tahapan bisa segera dilakukan.

Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit mengungkapkan kalau Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan komit merespons keinginan masyarakat terhadap pemekaran kabupaten."Bukti keseriusan Pemkab akan pemekaran Kabupaten dengan mengambil langkah-langkah persiapan pemekaran kabupaten dengan melakukan terlebih dahulu pemekaran kecamatan.

"Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah memberikan pemberdayaan masyarakat yang bermuara pada peningkata kesejateraan rakyat,otonomi daerah juga juga dimadsud untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban - beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah," ujarnya.

Melihat semua itu , Nasrul Menambahkan dalam mengurus daerah untuk pencapaian kesejateraan jjuga bisa dilakukan dengan cara pengembangan wilayah pemekaran kecamatan. Hal ini karena unsur pemerintahan daerah yang paling dekat adalah kecamatan.

"Ini beranjak dari konsep kecamatan yang berfungsi memberikan pelayanan umum, penyelengaraan pembangunan dan peningkatan demokratisasi," ungkapnya lagi.

Dimana Pemekaran Kecamatan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan. Sesuai dengan PP itu untuk membentuk suatu kecamatan baru harus memenuhi syarat administrasi, teknis dan fisik kewilayahan.

"Dengan mengacu pada PP itulah dan melihat dari aspek tata ruang, ketersedian fasilitas,Akresibilitas, kondisi dan letak geografis,kependudukan,sosial ekonomi,sosial politik dan sosial budaya serta aspirasi masyarakat yang mengusulkan pemekaran dan pembentukan kecamatan maka Pemerintah Pessel menampung Aspirasi tersebut," lanjutnyanya lagi

Apabila nanti pemekaran kecamatan pinal, maka tahap selanjutnya tinggal langkah pemekaran kabupaten selanjutnya., karena syarat untuk bisa pemekaran kabupaten terjadi banyak syarat yang harus dipenuhi ,diantaranya syarat fisik kewilayahan mensyaratkan minimal 5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten baru.

"Kita berharap proses pemekaran ini bisa berjalan lancar,dan hendaknya masyarakat dapat menjalankan proses tersebut degan baik agar aspirasi warga dari tingkat bawah bisa dilaksanakan dengan baik,"pungkasnya.(07)(07)