• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

23 September 2022

450 kali dibaca

Pessel Dorong Percepatan Peningkatan Ekonomi Melalui Investasi Pemilik Modal

Pesisir Selatan--Sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akan tetap membuka peluang yang seluas-luasnya bagi pemilik modal untuk berinvestasi di daerah itu.

Upaya itu dilakukan karena investasi tersebut mampu mendorong percepatan peningkatan ekonomi masyarakat dan daerah.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah, kepada media online ini Jumat (24/9).

Walau peluang investasi itu dibuka secara luas, namun dia tetap menegaskan hak dan tanggung jawab pemilik modal terhadap lingkungan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Sosial Penanaman Modal (BKPM) RI No.17 tahun 2015 tentang pedoman tata cara pengendalian pelaksanaan modal, tetap diutamakan.

Ditegaskannya bahwa langkah itu perlu dilakukan, sebab melalui investasi akan tercipta lapangan kerja, berkembangnya ekonomi masyarakat yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum.

"Perlu kita ketahui bahwa Presiden Joko Widodo sangat fokus dan intens dengan kegiatan investasi penanaman modal, terutama yang dapat menyerap banyak tenaga kerja," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pessel, Beriskhan, ketika dihubungi menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Kepala BKPM No.17 tahun 2015, penanam modal juga wajib membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) kepada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu disampaikannya, sebab LKPM merupakan instrumen pengendalian bagi pemerintah untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan penanam modal melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

"Di daerah ini sektor pariwisata merupakan salah satu potensi unggulan yang dinilai mampu menggerakan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan hal itu, sehingga kita membuka peluang kepada pemilik modal yang ingin berinvestasi di sektor ini," ungkapnya.

Peluang tersebut dijelaskannya tidak hanya diberikan kepada pemilik modal dalam negeri.

"Tapi juga bagi pemilik modal asing (PMA) yang tentunya tetap harus melalui mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku supaya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tutupnya.