• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

03 Oktober 2013

382 kali dibaca

Pessel Lakukan Sosialisasi Renham

Painan,Oktober 2013.   

Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Azazi Manusia ( Renham) yang diikuti oleh aparatur pemerintah nagari atau adat di lingkungan Pemda Pessel ,dilaksanakan di Pessel.

Kegiatan sosialisasi ini tentang Peraturan Presiden (perpres) RI Nomor 23 tahun 2011 tentang Renham 2011-2014.

Kabag Hukum Sekdakab Pessel Sabrul Bayang menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut dimaksud untuk menambah wawasan pengetahuan bagi peserta serta dapat memahami tentang Perpres Nomor 23 tahun 2011 tentang Renham dan UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Hak azazi Manusia ( HAM) .

Kegiatan sosialiasi tersebut sebagai narasumber Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumbar Deswita, kepala sub bidang Deseminasi HAM Sumbar Dewi Nofyenti , Sekdakab Pessel Erizon, Kepala Satuan Reskrim Polres Pessel AKP Yulfahmi , Kepala Rumah Tahanan ( Rutan ) kelas II B Painan Ridwan

Renham merupakan pelitik HAM negara untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi rakyat indonesia, maka para penyelanggara kekuasaan negara tentu akan mengabdi serta memberikan pelayanan kepada publik, sesuai dengan fungsi tugas yang diemban yang berorientasi kepada HAM serta membangun kerjasama pemerintah dan masyarakat.

Kepala bidang HAM kanwil Kemenkumham Sumbar Deswita menjelaskan, Renham adalah aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemajuan, pemenuhan,perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia sebagai komitmen negara dan pemerintah RI.

Dengan memperhatikan aspek plurarisme dan Multikulturalisme yang harus dipahami sebagai acuan oleh penyelenggaran kekuasaan negara secara akuntable (bertanggung jawab) sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia HAM) (07)