Painan,November 2015.
Sejak dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no 70 tahun 2009,pertumbuhan jumlah sekolah penyengara pendidikan inklusif dan jumlah anak yang dilayani meningkat tajam,disamping itu jumlah perguruan tinggi dan pemerintah daerah (Kabupaten.Kota,Provinsi) juga menunjukan komitmen untuk mendukung pelaksanaan program ini melalui kebijakan pembudayaan program inklusif.
Menurutnya, Asisten I Sekdakab Pessel Naswir menjelaskan kebijakan pendidikan inklusif ini memiliki tujuan sebagai acuan bagi pihak yang akan melakukan monitoring dan evaluasi penyelengaraan pendidikan inklusif di Provinsi Sumbar dan memudahakan implementasi penyelengaraan pendidikan inklusif di Kabupaten /kota di Sumbar
"Penyelengaraan pendidikan inklusif memerlukan proses yang berkelanjutan,oleh sebab itu perlu adanya evaluasi penyelengaraan pendidikan inklusif secara terarah dan berkala oleh satuan pendidikan/sekolahpenyelengara pendidikan inklusif. Dan ada sejumlah komponen yang harus menjadi perhatian bagi satuan pendidikan penyelengaraan pendidikan inklusif antara lain manajemen kelembagaan,kurikulum dan pembelajaran ketengaan,kesiswaan,sarana dan prasarana dan pembiayaan serta sumber daya lingkungan," ungkapnya .
Nazwir menjelaskan Pessel memiliki komitmen besar mendukung dan melaksanakan program pendidikan inklusif dengan harapan pendidikan di Kabupaten Pessel lebih baik terutama dalam menangani anak berkebutuhan khusus.
Dan bentuk kesungguhan Pemkab Pessel melalui dinas Pendidikan dan Kebudayaan satuan pendidikan yang telah siap melayani anak kebutuhan khusus saat ini berjumlah 31 sekolah yang terdiri dari 5 SDLB,3 SMPLB,3 SMALB dengan jumlah murid 698 orang dan disekolah reguler melalui pendidikan inklusif 7 SD,12SMP,1SMA dan 3 SMK jumlah siswa 370 dari validasi 7 kecamatan di Pessel.
"Besar harapan kita program pencanangan pendidikan inklusif disekolah reguler berkoloborasi dengan pendidikan khusus berjalan baik dan terarah,' ujarnya lagi. (07)