• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

04 Januari 2019

282 kali dibaca

Pessel Permudah Pengurusan Sertifikat Layak Sehat Depot Air Minum

Pesisir Selatan, 4 Desember 2019--Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) ingatkan kepada pengusaha penyedia jasa usaha depot air minum isi ulang agar melakukan pengurusan sertifikat layak sehat.

Upaya itu bertujuan agar harapan masyarakat dalam mendapatkan kualitas air yang bersih dan higienis dari penyedia jasa usaha depot air minum isi ulang tersebut bisa benar-benar tercapai.

Ketegasan itu disampaikan seiring dengan kian menjamurnya pendirian depot penyedia jasa usaha air minum isi ulang di daerah itu.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pessel, Satria Wibawah mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Jumat (4/1) bahwa ketergantungan masyarakat terhadap penyedia jasa usaha depot air minum sudah sangat tinggi di daerah itu.

" Karena tinggi, sehingga usaha tersebut selalu mengalami peningkatan setiap tahunya. Bahkan hingga saat ini diperkirakan sudah diatas angka 500 unit di Pessel. Namun dari jumlah itu yang memiliki setrifikat layak sehat baru sekitar 215 unit. Ini tersebar di 15 kecamatan yang ada," katanya.
 
Karena selalu terjadi penambahan seiring dengan ketergantungan masyarakat, maka ditegaskanya kepada pihak penyedia jasa wajib melakukan pengurusan sertifikat layak sehat tersebut.

" Sebab melalui pengajuan itu, kelayakan air bersih yang akan dikonsumsi oleh masyarakat melalui jasa usaha isi ulang itu bisa segera dilakukan pengujian oleh petugas," katanya.

Ketegasan itu disampaikanya, sebab dalam melakukan pengurusan sertifikat layak sehat usaha air minum isi ulang itu, Pemda Pessel melalui Dinas Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada masyarakat.

" Kemudahan itu tertuang berdasarkan edaran Bupati Pessel No : 440 /150/BPT-PS/2014 tentang izin sanitasi depot air minum (DAM). Dalam edaran itu dijelaskan bahwa terhitung mulai 4 Februari 2014, masyarakat sudah dapat melakukan pengurusan sertivikat layak sehat disetiap Puskesmas yang ada di Pessel," terangnya.

Ditambahkanya bahwa kemudahan dalam mendapatkan sertivikat layak sehat bagi penyedia jasa isi ulang air minum itu, bertujuan agar semua depot air minum terjamin kehigienisan air yang dijual.
 
" Sebab air yang bersih dan layak dikonsumsi itu, hanya bisa dinyatakan setelah dilakukan uji laboratorium air baku oleh petugas. Bila sertifikat layak sehat tidak dikantongi, maka tidak tertutup kemungkinan usaha itu akan dilakukan penyegelan dari pihak terkait," tegasnya.

Ditambahkan lagi bahwa kewajiban pengurusan layak sehat itu, juga mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan (Kemenkes) RI No : 416 tahun 1990 tentang Air Baku dan Permenkes No : 492 tahun 2010 tentang  Air olahan.

Terkait dengan sertifikat layak sehat tersebut, pemilik atau penyedia jasa depot air minum, juga diwajibkan melakukan pengecekan 1 kali dalam 3 bulan, pada laboratorium dinas kesehatan.

" Tujuanya agar jaminan kesehatan terhadap air yang akan dikonsumsi bisa terus dievaluasi," tutupnya. (05)