Painan, Februari 2013.
Kepala BPBD Pessel Doni Gusrizal menyebutkan untuk penanganan berbagai bencana di Pessel personil yang diterjunkan kelapangan merupakan orang orang yang terus mendapatkan peningkatan kapasitas. Personil dituntut lebih profesional.
Dicontohkannya Tim SAR, mereka selain cekatan dalam penyelamatan juga dituntut terampil mempergunakan sejumlah peralatan di lapangan. Untuk bencana di air personil selain ada yang terampil sebagai driver speedboat juga memiliki kemampuan melakukan pencarian korban dan penyelamatan di air. Anggota tim SAR yang diterjunkan ke perairan, telah mengikuti ujian mengemudi speedboat. Mereka telah diuji dan teruji kemampuannya. Mulai dari keterampilan mengemudikan speedboat, berenang, dan lain lain.
Daerah ini menurutnya merupakan daerah yang rawan bencana alam yang sewaktu waktu dapat terjadi yang sukar diprediksi kapan terjadinya, maka dibutuhkan aparat yang memiliki kemampuan penanggulangan bencana dan kemampuan yang lebih guna untuk mengantisipasi serta memberikan bantuan bagi masyarakat yang mengalami korban bencana dengan bekerja sama seluruh komponen masyarakat yang selalu siap siaga dan memahami upaya penyelamatan.
"Secara geografis kita berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik utama dunia, merupakan wilayah teritorial yang sangat rawan terhadap bencana alam. Maka dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi diperlukan upaya terpadu dari partisipasi masyarakat dan pemerintah dengan semaksimal mungkin memberdayakan potensi dan sumber daya setempat, yang pelaksanaannya secara nasional dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedangkan di kabupaten dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," katanya menjelaskan.
Disebutkannya, penanggulangan bencana adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan, meliputi langkah‑langkah pencegahan, peringatan dini, mitigasi (penjinakan) dan kesiapsiagaan pada saat sebelum terjadi bencana, pencarian, pertolongan, penyelamatan dan pemberian bantuan pada saat terjadi bencana, serta rehabilitasi mental, rehabilitasi dan atau rekonstruksi sarana- prasarana umum/sosial pada saat setelah terjadi bencana.
"Sementara, penanganan pengungsi adalah suatu upaya dan kegiatan yang ditujukan kepada pengungsi sebagai akibat bencana perang, bencana alam, bencana akibat ulah manusia maupun akibat konflik sosial, yang meliputi langkah‑langkah penyelamatan/perlindungan, evakuasi, pemberian bantuan darurat, rehabilitasi mental, rehabilitasi dan atau rekonstruksi sarana‑prasarana fisik, rekonsiliasi, pengembalian/pemulangan, pemberdayaan, dan pemindahan/ relokasi," katanya lagi.
Dijelaskannya, bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh perang, alam, ulah/perbuatan manusia, dan penyebab lainnya, yang dapat mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana‑prasarana dan fasilitas umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
"Pencegahan adalah segala upaya dan kegiatan untuk mencegah bencana atau resiko yang mungkin terjadi melalui penyiapan peraturan perundang‑undangan, penyusunan prosedur penanggulangan serta melalui kegiatan penyuluhan dan pelatihan.Tanggap darurat adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terencana, terkoordinir dan terpadu pada kondisi darurat dalam waktu yang relatif singkat dengan tujuan untuk menolong, menyelamatkan jiwa/harta benda dan lingkungan serta mengurangi dampak akibat bencana melalui pemberian bantuan moril dan material kepada korban bencana," katanya.
Diakhirinya, karena bencana alam merupakan hal yang komplek, maka dibutuhkan keterpadua tim di BPBD, keterampilan dan didukung fasilitas.(09)