Painan, 2 Fabruari 2018--Untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pusat perdagangan kecamatan, pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), akan mengembangkan pasar yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) disetiap kecamatan.
Hal itu disampaikan Bupati Pessel, Hendrajoni Kamis (1/2) di Painan, dalam menjawab harapan masyarakat, terhadap ketersediaan pasar yang memenuhi SNI tersebut.
Dikatakanya bahwa saat ini jumlah pasar tradisional di Pessel ada sebanyak 52 unit. Pasar rakyat yang tersebar di 15 kecamatan itu, sebanyak 46 unit merupakan pasar nagari, yang pengelolaanya di lakukan oleh nagari.
Karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, sehingga enam unit pasar lainya, termasuk pasar nagari yang berada di pusat kecamatan, butuh perhatian pemerintah provinsi.
" Setidaknya satu unit per tahun, agar kebutuan pasar yang memenuhi SNI sebagai mana diharapkan masyarakat bisa terjawab," katanya.
Harapan itu disampaikanya, karena pembangunan pasar merupakan prioritas. Sebab pasar merupakan pusat perputaran atau peredaran uang di daerah, disamping juga memiliki fungsi bisa menciptakan lapangan pekerjaan.
Dijelaskanya bahwa selama tahun 2017, pihaknya telah membangun empat unit pasar semi moderen yang memenuhi SNI di Pessel.
"Empat unit pasar itu diantaranya, Pasar Kambang di Kecamatan Lengayang, Pasar Koto Barapak di Kecamatan Bayang, Pasar Carocok Tarusan, dan Pasar Tapan di Kecamatan Basa Ampek Balai," terangnya.
Karena merupakan prioritas, sehingga memasuki tahun 2018 , pihaknya juga akan membangun sembilan pasar lagi, yang anggaran pembangunanya tidak hanya berasal dari APBD kabupaten, tapi juga dari kementerian terkait.
"Untuk membangun pasar, kami tidak hanya mengandalkan anggaran dari APBD, tapi juga kementerian. Namun itu masih belum cukup. Makanya kami juga berharap ada bantuan dari pemerintah provinsi," harapnya.
Karena merupakan kebutuhan, sehingga kepada anggota DPRD Pessel dia berharap agar juga menujukan partisipasinya.
"Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melalui dana pokok pikiran (Pokir) pada daerah pemilihan (Dapil) masing-masing," tutupnya. (05)