Painan, - Persetujuan Substansi (Persub) Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tentang Revisi RTRW Tahun 2010-2030 telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (29/03) di Jakarta.
Persub yang ditandatangani oleh Dirjen Tata Ruang pertanggal 13 Maret 2019 tersebut diterima Bupati Pesisir Selatan yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Yozki Wandri, S. Pi, M. Si.
Ketika dihubungi, Yozki menyebutkan bahwa Persub Raperda RTRW Kabupaten Pesisir Selatan akhirnya disetujui Pemerintah Pusat.
“Draft Raperda RTRW akhirnya bisa terwujud beserta materi teknis dan peta yang telah disusun dan dibahas bersama stakeholders terkait baik ditingkat Kabupaten, Provinsi dan Lingkup Kementerian,” jelasnya.
Yozki melanjutkan dengan diterbitkannya Persub ini kita akan lakukan pembahasan Perda RTRW dengan DPRD.
“Proses pembahasan Ranperda Revisi RTRW antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kab. Pessel dapat segera dilanjutkan dan dituntaskan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan Dokumen yang kita ajukan termasuk yang terbaik sehingga relatif cepat dikeluarkan Persubnya.
“Dari beberapa Provinsi dan Kab/ Kota yg sama-sama mengajukan, baru tiga daerah yang telah keluar Persubnya yaitu Kota Padang, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Pesisir Selatan. Kita patut bersyukur dengan capaian ini sebab kebijakan pembangunan untuk masa mendatang harus mengacu kepada Perda RTRW yang kita miliki,” tutupnya.