• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

13 Oktober 2013

378 kali dibaca

Pessel Tetapkan DPT Sebanyak 315.998 Pemilih

Painan,Oktober 2013.   

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pesisir tetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2014. Tercatat 315.998 pemilih berhak menggunakan hak pilihnya. Terdiri dari laki-laki 156.312 pemilih dan perempuan 159.686 pemilih. DPT yang ditetapkan tersebut tersebar pada 182 PPS dan 1.219 TPS.

Penetapan ini dilakukan pada rapat pleno terbuka di KPUD Pessel Minggu (13/10) kemarin. Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi menyebutkan jumlah pemilih dalam DPT kali ini berkurang dari penetapan DPT sebelumnya sebanyak 316.341 sebanyak 343 pemilih.

"Penetapan kali ini merupakan penetapan pinal yang akan digunakan untuk Pemilu mendatang.DPT yang ditetapkan hasil dari rekapitulasi Daftar Pemilih Pemutakhiran Akhir yang dikumpulkan dari 15 PPK,"ujarnya

Menurutnya,terjadinya pengurangan dari DPT sebelumnya disebabkan adanya bagi pemilih ganda,meninggal dunia,pindah domisili dan berubah status menjadi anggota TNI/polri.

Dari hasil temuan di lapangan, ternyata banyak dari DPT yang memiliki hak suara ganda. Tak hanya itu, DPT yang sudah tidak berdomisili di Pessel atau yang sudah meninggal masuk ke dalam daftar DPT . Hal itu mengakibatkan penggelembungan jumlah DPT yang diumumkan pada bulan kemarin, tandasnya.

Epaldi mengaku, upaya yang dilakukan pihaknya untuk mendapatkan data DPT tersebut bukanlah hal mudah. Selain lamanya waktu, pihaknya juga harus berkoordinasi dengan semua Panwas hingga ke tingkat paling bawah. Harapannya, agar pemilih yang terdaftar tersebut dapat terekam dengan baik. Sehingga penyelenggaraan Pemilu nanti dapat terlaksana dengan lancar.

Hasil ini telah kita umumkan. Sehingga nantinya mereka (para Caleg) mampu memetakan kekuatannya masing-masing berdasarkan DPT yang telah kita sahkan ini, pungkasnya.

Hadir dalam penetapan DPT kemarin itu Panwaslu,Panitian pemilihan kecamatan (PPK),partai politik peserta pemilu,Pemkap Pessel,pengurus MUI, Pers dan undangan lainnya.(07)