Pesisir Selatan-Petugas Kantor Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Lengayang melakukan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pada warga Kampung Koto Kandis, Nagari Kambang Timur, Kamis (3/10).
Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Kependudukan tersebut diutamakan kepada penduduk wajib KTP, namun belum melakukan perekaman KTP-elektronik.
Hal itu selalu menjadi perhatian khusus seluruh jajaran Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan sebagaimana diinstruksikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Dt. MA Tigo Lareh, SE, M.Si.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesisir Selatan, Evafauza Yuliasman Dt. MA Tigo Lareh, SE, M.Si mengatakan, kegiatan Coklit terus dilakukan oleh seluruh Kantor UKL yang ada di seluruh kecamatan.
"Kepada petugas diharapkan langsung mengambil tindakan setelah memberikan pengertian kepada pihak keluarga lalu mengajak yang penduduk tersebut untuk melakukan perekaman data KTP-elektronik di Kantor Unit Kerja Layanan," katanya.
Ia menambahkan, warga yang didapati itu menyambut baik kegiatan berlangsung, dikarenakan selama ini warga beranggapan bahwa penduduk dengan kondisi tertentu tidak memerlukan dokumen kependudukan.
Sementara bagi penduduk dengan kondisi tertentu memang dikategorikan kedalam penduduk rentan adminduk selain penduduk terlantar, pengungsi dan kondisi khusus penduduk lainnya.
Akan tetapi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa negara berkewajiban dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara terhadap pengakuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa penting kependudukan baik di dalam ataupun di luar negeri dengan tidak membeda-bedakan atau diskriminatif terhadap seluruh warga negara, ucapnya. (03)