Painan, Mei 2015 -- Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan RI mengucurkan pinjaman kepada Pemkab Pessel, Sumbar sebesar Rp99 Miliar. Pinjaman tersebut untuk pembangunan, dan pengadaan Alat Kesehatan RSUD dr Muhammad Zein di Bukit Kabun Taranak, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai.
Pengesahan pinjaman, ditandai dengan dilakukannya penandatanganan MoU antara pihak PIP dengan Pemkab Pessel pada Rabu (23/7/2014) di Gedung Pertemuan DPRD Pessel Painan, yang dihadiri oleh Bupati Pessel, Ketua DPRD Pessel, dan instansi terkait.
Soritaon Siregar, Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan RI menyebut, persetujuan pemberian pinjaman dilakukan setelah pihaknya melakukan proses analisa kelayakan komprehensif beberapa waktu lalu.
PIP bersedia memberikan pinjaman untuk kegiatan yang terdiri dari pembangunan fisik RSUD Rp96 miliar, dan pengadaan Alkes Rp3 miliar.
Beberapa hal yang dijadikan pertimbangan dalam pemberian pinjaman ini, adalah lokasi RSUD dr Muhammad Zein saat ini termasuk wilayah rawan tsunami, kondisi bangunan belum mengadopsi konstruksi tahan gempa, serta terbatasnya kapasitas pelayanan.
Harapannya, dengan dibangunnya RSUD di lokasi baru nanti (di Bukit Kabun Taranak Kenagarian Painan Selatan Kecamatan IV Jurai), akan meningkatkan kualitas pelayanan. Dan, lokasinya juga diyakini aman dari zona tsunami.
Menyoal pinjaman tambahnya, diberikan dengan jangka waktu 5 tahun, termasuk masa tenggang (grace period) selama 18 bulan.
"Bunga pinjaman sebesar 9,5 persen per tahun," kata Soritaon Siregar.
PIP merupakan lembaga di bawah Kementerian Keuangan RI yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1005/KMK.05/2006 tanggal 20 Desember 2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah pada Departemen Keuangan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ruang lingkup investasi PIP, meliputi investasi jangka panjang berupa pembelian surat berharga, pembelian saham, dan pemberian utang, serta investasi langsung yang meliputi penyertaan modal, dan pemberian pinjaman.
Dalam menjalankan fungsinya, PIP berperan sebagai katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur yang dapat bersinergi dengan lembaga keuangan dalam maupun luar negeri.(08)