• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pjs Bupati Mardi : Perda AKB Untuk Keselamatan Masyarakat Dari Bahaya Wabah Covid 19

26 Oktober 2020

355 kali dibaca

Pjs Bupati Mardi : Perda AKB Untuk Keselamatan Masyarakat Dari Bahaya Wabah Covid 19

Pesisir Selatan, - Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 bertujuan untuk memberikan keselamatan pada masyarakat dari wabah Covid 19. Hal itu disampaikan Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi, Senin (26/10) di Painan.

Ia meminta agar masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan mematuhi Perda Provinsi Sumatera Barat tersebut sebagaimana mestinya. 

"Ya, keselamatan masyarakat dari bahaya Covid 19 menjadi hal utama. Oleh karena itu, mari kita patuhi aturan perda tersebut dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid 19," pintanya.

Dikatakan, protokol kesehatan menjadi kunci pencegahan wabah Covid 19 yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan lain sebagainya.

Disebutkan, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 tahun 2020 itu telah disosialisasikan ke berbagai elemen seperti kepala sekolah, tokoh masyarakat, penyuluh agama dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Setelah itu, Tim Gabungan Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 tahun 2020 menggelar operasi Yustisi di sejumlah pasar.

Ia berharap dengan adanya operasi tersebut, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak dan rajin cuci tangan.

"Dalam operasi Yustisi tim selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif. Intinya, kita mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan dalam pencegahan Covid-19," sebutnya.

Diharapkan operasi Yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan untuk mencegah penularan Covid 19," ucapnya. (03)