Painan, Maret 2014
KPUD Kabupaten Pesisir Selatan menghimbau pada masa kampanye seluruh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), kepala desa dan seluruh perangkatnya tidak ikut menjadi Juru Kampanye (Jurkam) guna terciptanya Pemilu yang berkualitas dan tidak ada keberpihakan perangkat tersebut pada parpol atau caleg tertentu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan Divisi Hukum, Organisasi dan Pengawasan Toni Marsi SH.MH MKn mengungkapkan himbauan itu sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum pasal 32 ayat 2 yang menyebutkan tentang larangan kampanye.
Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 86 ayat (2) huruf e, g dan h mengatur melarang aparatur tersebut ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
"Berbeda posisi Kepala Daerah, dapat diikutsertakan sebagai pelaksana kampanye dengan persyaratan tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat Negara yang diatur dalam peraturan perundangan,dan menjalani cuti diluar tanggungjawab Negara," ujarnya
Ditambahkannya, Untuk wali nagari, PNS dan Perangkat walinagari tidak ada pengaturan cuti dan tidak dapat cuti dengan alasan untuk kampanye, baginya hanya diatur terkait larangan sebagai pelaksana kampanye. Untuk itu tidak ada alasan bagi wali nagari dan PNS serta perangkat nagari untuk berperan sebagai tim kampanye, pelaksana kampanye atau Juru kampanye.
Untuk melaksanakan dan mewujudkan Pemilihan umum yang berkualitas ini harus menjadi perhatian dan dipatuhi secara utuh karena wali nagari, PNS dan perangkat nagari termasuk kepala kampung karena jabatan itu adalah abdi Negara.
"Untuk itu tidak ada alasan PNS, kepala desa untuk ikut serta dalam pelaksanan kampanye. Namun kita sangat berharap sebelum tiba waktu pelaksanaan kampanye, seluruh jajaran pemerintah yang dilarang ikut serta dalam pelaksanaan kampanye dapat berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu, terutama dalam peningkatan partisipasi pemilih. Sehingga pelaksanaan Pemilu 2014 dapat berjalan dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut Toni menjelaskan dalam pelaksanaan kampanye bertujuan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat, untuk mewujudkan hal tersebut pelaksana kampanye di masing- masing partai politik harus memahami larangan-larangan yang harus dihindari dalam pelaksanaan kampanye, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, pasal 86. Dimana dalam aturan itu memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran oleh pelaksana kampanye
"Kita berharap pelaksana kampanye memahami bentuk larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta kampanye dalam berkampanye.," akhirnya (07)