• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

21 Juli 2012

286 kali dibaca

PNS Tidak Boleh Malas,Kendati Puasa

Painan,Juli--Selama Ra­madhan, jadwal kerja pegawai negeri sipil (PNS) di ling­kungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan be­rubah. Jika hari biasanya PNS masuk pada pukul 07.30, sela­ma puasa nanti PNS masuk kerja pukul 08.00.

Kendati jam masuk kantor diper­lam­bat, bukan berarti kewajiban PNS bekerja selama 36 jam seminggu, tidak terpenuhi. Untuk mengganti keter­lam­ba­tan jam masuk kantor ter­sebut, jatah jam istirahat di­pangkas.

“Persoalan pergeseran jam ngantor PNS selama puasa. PNS tetap be­kerja selama 5 hari dalam seminggu. Jadwal masuk kan­tor saja yang diperlambat, se­mentara jam istirahatnya di­ku­rangi. Jika hari normal, isti­rahat satu jam, selama Ra­madhan dipangkas jadi se­tengah jam,” ujar Bupati Pessel Nasrul Abit

Diwanti-wanti PNS agar tidak bermalas-malasan selama puasa. Jad­wal pulang kerja PNS pukul 15.30. Artinya, PNS masih punya kesempatan untuk be­lanja ke pasar dan menyiapkan menu makanan untuk berbuka puasa.

“Diharapkan PNS di lingkungan Pemprov Sumbar juga mematuhi aturan itu. Yang melanggar akan diberi sanksi sesuai tingkat kesa­la­hannya,” ucapnya.Disinggung sanksi bagi yang mengurangi jam kerja saat Ramadhan, Nasrul me­negaskan aturan harus dite­gakkan. (07)(07)