Painan, Juli 2015 Sekretaris Daerah, Erizon mengintruksikan Badan Kepegawaian Daerah untuk mendata para PNS yang mangkir pada hari pertama masuk kantor pasca lebaran. Menurut Sekda, setelah hampir seminggu libur, sesuai ketentuan para PNS wajib mematuhi hari masuk kerja. Menurut Erizon, BKD Pesisir Selatan dan Kantor Satpol PP sedang merekapitulasi absensi kehadiran PNS diseluruh SKPD. Hasilnya kemudian akan ditindaklanjuti dengan teguran bagi PNS yang tampa alasan yang tepat tidak masuk kantor. "Bagi PNS yang sengaja tidak masuk kantor pada hari pertama pasca lebaran, akan dikenai sangsi tegas sesuai aturan kepegawaian" sebutnya, Rabu, 22/07. Sebutnya sangsi yang akan diberikan seperti teguran lisan, atau teguran tertulis bagi yang pernah mendapat teguran lisan. "Jadi sangsinya akan disesuaikan dengan ketentuan disiplin PNS, ada teguran lisan, tertulis, penundaan kenaikan pangkat dsb" tukuk Sekda.(06)