Polisi Kawal Eksekusi Tanah Di Painan Timur
Painan,September 2013.
Eksekusi tanah berlangsung ricuh,puluhan aparat keamanan diturunkan untuk mengawal eksekusi tanah yang terletak di Kenagarian Painan Timur Kamis (5/9) kemarin .
Ekesekusi tanah antara penggugat Abdul Munir Sarim Dkk dan tergugat Khairul Dkk berdasarkan permohonan tertanggal 14 Februari 2013 yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat Uspardi SH yang memohon agar putusan dalam perkara perdata No. 07/pdt.G/2002/PN.
Pihak yang kalah tidak terima tanah mereka dieksekusi karena sebagian tanah sudah memiliki sertifikat berbagai aksi dan cara dilakukan untuk menghambat eksekusi itu, tangisan dan terikan bahkan aksi dorong-dorongan antara keluarga tergugat dengan puluhan anggota kepolisian Polres Pessel tidak bisa dielakan lagi.
Bahkan beberapa keluarga tergugat sempat melakukan perlawanan dengan mempertahankan tanah tersebut agar tidak di eksekusi oleh pihak juru sita pengadilan dengan cara menyiram kan bensin dan membakar plastik juga kain dididepan personil ,bahkan tulisan " Kami Siap Mati " keluarga tergugat terpampang ditengah jalan diareal obyek sengketa tersebut.
"Jangan bongkar rumah kami pak ", Allahu Akbar teriakan keluarga tergugat mewarnai eksekusi tanah. Bahkan, seorang bocah pun ikut berteriak kepada pihak pengadilan, "jangan bongkar rumah saya pak....." sambil menangis dipelukan orang tuanya. Bahkan, beberapa keluarga tergugat menunjukan bukti sertifikat tanah didepan pihak jurus sita dan pihak kepolisian polres pessel.
Eksekusi tanah tersebut sempat molor rencana awal dijadwalkan pukul 09.00 Wib namun bisa dilaksankan pukul 14. 30 Wib. Ketua Pengadilan Negeri painan yang diwakili juru sita pengadilan Syahrial membacakan surat putusan pengadilan negeri No. 07/Pdt.G/2002/PN.Pin berdasarkan surat tersebut mengabulkan permohonan esekusi tanah oleh Kuasa Penggugat Uspardi. SH sebagai kuasa hukum Dailami Imam Sampono CS dengan tergugat Khairul Cs.
Dimana dalam putusan pengadilan Negeri Painan tanggal 06 januari 2003 No. 07/Pdt.G/2002/PN Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumataera Barat tgl 29 April 2003, No.35/PDT/2003/PT.PDG, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 10 Juni 2005 No. 2572 K/Pdt/2003 Jo Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 31 Maret 2010 No.238 PK/Pdt/2009 dalam perkara antara Dailami Imam Sampono dengan tergugat Khairul dkk memenangkan penguggat
Walaupun mendapat perlawanan, namun raungan mesin seonco dan gelegar eskapator yang didatangkan oleh juru sita untuk melakukan pengosongan bangunan mewarnai jalan nya eksekusi tersebut.
Kuasa Hukum Tergugat Yatun SH. kepada media mengungkapkan sangat menyayangkan aksi eksekusi yang dilakukan oleh pihak juru sita PN Painan menurutnya dalam eksekusi itu harusnya ada pertimbangan.Apalagi, kasus ini masih satu suku dan satu kaum , dan kasusnya pun hingga sampai ini masih berjalan dalam proses peninjauan kembali, ujarnya (07)