Painan, Oktober ----
Kepolisian Resor Pesisir Selatan mengimbau pengendara di kabupaten itu untuk tidak memakai telepon genggam saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. "Jika mendesak atau penting untuk menggunakan telepon genggam, maka carilah tempat berhenti atau parkirkanlah kendaraannya terlebih dahulu sehingga tidak mengganggu pengendara lainnya, " kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Toto Fajar Prasetyo di Painan, kemarin.
Memakai "handphone" (HP) atau telpon genggam saat mengendarai kendaraan bermotor dapat berakibat buruk bagi orang lain dan diri sendiri karena dapat menyebabkan kecelakaan. Menurutnya, kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh perlakuan pengendara yang menggunakan telepon genggam saat mengendarai kendaraan selama ini kerap terjadi sehingga berakibat buruk terhadap jiwa orang lain dan pengendara itu sendiri. Menggunakan telepon genggam saat mengendarai kendaraan bermotor dapat mengurangi konsentrasi pengendara sehingga rawan penyebab kecelakaan.
Terkait tatatertib mengendara, kepolisian setempat terus melakukan sosialisasi ke masyarakat hingga tingkat nagari (desa adat). Khusus bagi pelajar, kepolisian menyosialisasikan melalui sekolah-sekolah. Untuk melancarkan kegiatan dan sosialisasi, kepolisian setempat berupaya menggandeng pelajar diberbagai tingkatan sekolah dengan membentuk patroli keamanan sekolah.
Hal itu katanya, bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnyu serta risiko yang ditimbulkan. Akhir-akhir ini angka kecelakaan di tingkat pelajar cukup tinggi, bahkan mencapai 65 persen dari jumlah angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya kabupaten itu.
Sesuai harapan, patroli keamanan sekolah dapat memberikan contoh yang baik dan menyosialisasikan tata tertib berlalu lintas kepada masyarakat di lingkungannya sehingga dapat menekan tingginya angka kecelakaan serta risiko yang ditimbulkan.
Dia mengimbau, para pengendara dan penumpang sepeda motor agar memakai segala perlengkapan berkendara seperti halnya helm dan perlengkapan kendaraan lainnya.(04)