POLRES PESSEL TANGKAP PENCURI SEPEDA MOTOR
Painan, September 2012
Penyidik Polisi Resor (Polres) Pesisir Selatan, Sumatera Barat menjerat spesialis pencuri sepeda motor, Andi Widiawan ( 19) dan Wawan ( 34 ) dengan pasal 363 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KHUP) dengan ancaman hukuman di minimal tujuh tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Selatan, AKP Andi Sentosa di Painan, Senin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan (proses) terhadap tersangka di Polres itu, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP karena terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Pengakuan ke dua tersangka, dalam melakukan aksinya mereka menggunakan alat bantu atau peralatan lain yakni kunci T. Selain itu yang memberatkan ke dua tersangka sesuai dengan pasal 363 KUHP adalah dalam melakukan pencurian sepeda motor milik korban (Fandra Jufrialdi), mereka dua orang.
Masih pengakuan kedua tersangka, sepeda motor hasil curiannya dijual kepada penadah di Pekanbaru Riau. Dari sana penyidik menduga, selain dua tersangka masih ada jaringan lain tersangkut kasus tersebut. Namun hingga kini Polres setempat tengah melakukan pengembangan dan penyidikan kasus tersebut.
Pencurian yang dapat dijerat sesuai pasal 363 KUHP adalah apabila pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat. Selain itu pencurian dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu.
Menurut ia, tersangka berhasil mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.150 SCD warna biru putih BA 3588 GL tengah diparkir pemiliknya ketika menonton acara hiburan malam hari di Nagari (Desa Adat) Batang Betung Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan kabupaten itu pada Jumat lalu.
"Dengan bermodalkan kunci T keduanya berhasil mendapatkan kendaraan korban. Dari lokasi parkir tersangka mendorong kendaraan hasil curian itu hingga beberapa kilometer ke pasar Tapan dan menghidupkan mesinnya kemudian dibawa kabur, " kata ia.
Ke dua tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Polres Limapuluh Kota di sebuah rumah makan di kabupaten itu setelah beberapa hari menjadi buruan Polres Pesisir Selatan yakni Selasa, (10/9).
Penangkapan atas dasar koordinasi antar sesama polres karena sebelumnya ke dua tersangka dicurigai lari ke Pekanbaru Riau dengan melewati kabupaten itu.
Untuk proses hukum lebih lanjut atas kasus pencurian dengan pemberatan itu, ke dua tersangka saat ini diinapkan di sel sementara Markas Polres (Mapolres) Pesisir Selatan di Polsek IV Jurai karena Mapolres itu sudah menjadi bara setelah terbakar beberapa waktu lalu.(04)