• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

18 Oktober 2012

483 kali dibaca

POLRES PESSEL TANGKAP RESEDIVIS

Painan,Oktober 2012


Polisi Resor (polres) Pesisir Selatan berhasil menangkap dua resedivis kasus pencurian dengan kekerasan antar provinsi dari Kabupaten Dharmasraya di Kecamatan Ranah Pesisir kabupaten setempat.

Wakil Kepala Polisi Resor (Waka Polres) Pesisir Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Dwi Harsono di Painan, kemarin mengatakan, kedua resedivis asal Kabupaten Dhamasraya Sumbar itu yakni Hendra (29) dan Andi (28), berhasil ditangkap anggota Buru Sergap Polisi Sektor (Polsek) Ranah Pesisir (Jajaran Polres Pesisir Selatan) Senin dinihari di sebuah penginapan (Losmen) kecamatan setempat.

Ketika ditangkap, kedua resedivis itu tengah berada di salahsatu kamar Losmen. Mereka ditangkap tanpa mengadakan perlawanan terhadap anggota Polsek, kemudia digelandang ke Markas Polsek (Mapolsek) setempat sebelum diamankan di sel Polres Pesisir Selatan untuk diproses secara hukum.

Penangkapkan berawal dari penyelidikan Polres setempat dan setelah ada laporan dari Polres Dhamasraya bahwa dua orang resedivis itu masuk ke wilayah Polres Pesisir Selatan sejak beberapa hari lalu. Sebelum resedivis dalam kasus tersebut, Hendra, telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dibeberapa daerah Provinsi Jambi. Di daerah itu, mereka (Hendra) berhasil membobol toko emas. Sedangkan di Sumbar yakni di Dhamasraya berhasil melakukan pencurian uang seorang juragan (toke) karet, kemudian di Kabupaten Solok Selatan, Hendra kembali berhasil melakukan aksinya pada sebuah toko Emas.

Menurut dia, dalam melakukan aksinya, kedua resedivis itu menggunakan senjata api rakitan, namun ketika ditangkap Polisi tidak berhasil menemukan senjata tersebut. Sebelumnya, Hendra (resedivis) pernah menguhuni sel Polres Dharmasraya dalam kasus pencurian kendaraan roda empat jenis L.300 Pik Up di wilayah hukum Polres Dharmasraya. 

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan kendaraan roda empat jenis CRV tahun pembuatan 2002, nomor polisi BA 1787 VB warna Coklat Muda Metalik yang dilengkapi surat-surat kendaraan tersebut sebagai barang bukti (BB). Diduga kuat, mobil itu dibeli dari uang hasil curiannya dibeberapa tempat di Sumbar dan Jambi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke dua resedivis itu hingga kini masih diproses di Polres Pesisir Selatan.
Dari pengakuan ke dua resedivis itu, ia pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di beberapa lokasi di Sumbar dan Provinsi Jambi.(04