• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Posko Di Perbatasan Masih Periksa Pengendara, Guna Memutus Rantai Penyebaran Covid 19

12 Juni 2020

430 kali dibaca

Posko Di Perbatasan Masih Periksa Pengendara, Guna Memutus Rantai Penyebaran Covid 19

Pesisir Selatan -- Posko perbatasan antara Kota Padang dan Kabupaten Pesisir Selatan masih berdiri walaupun perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak berlaku lagi di Kabupaten Pesisir Selatan dan New Normal telah berlaku. 

Dimana 2 posko yang memantau pendatang masuk ke Kabupaten Pesisir Selatan di Rest Area Kenagarian Siguntur dan Perbatasan antara Sungai Pisang dan Sungai Pinang. 

Walinagari Sungai Pinang Kecamatan Koto XI Tarusan Azli Jumat (12/6) menerangkan posko penjagaan yang berada di perbatasan nagari masih berjalan, dengan tujuan untuk selalu memantau pendatang yang masuk ke nagari,khususnya wisatawan yang ingin berkunjung ke Kawasan Mandeh. 

Setiap kendaraan yang masuk melewati posko akan dihentikan dan ditanya tujuan dan diperiksa suhu tubuh. Jika suhu mereka normal maka pengendara dibiarkan lewat. 

"Selain memeriksa suhu tubuh pengaja juga memeriksa apakah pengendara memakai masker,menjaga jarak dan kapasitas penumpang tidak terlalu banyak sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ujarnya 

Senada di sampaikan Camat Koto XI Tarusan Deni Anggara, menurutnya penjagaan diperbatasan memang masih dilakukan walaupun telah ditetapkan era New Normal di Kabupaten Pesisir Selatan. Namun semua itu untuk terus memantau pendatang dan memutus rantai penyebaran Covid 19. 

"Selain itu masih banyaknya pasien positif Covid 19 di Kota Padang sebagai daerah terdekaat dari Tarusan.Kita berharap warga juga tetap waspada, jika tidak ada keperluan mendesak jangan ke Kota Padang terutama ke Pasar Raya yang menjadi klaster yang masih belum selesai penangananya di Kota Padang,"ujarnya 

Deni juga berharap warga tetap menjaga protokol kesehatan dengan selalu pakai masker ketika keluar rumah, jaga jarak, dan selalu cuci tangan mengunakan sabun. (07)