• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Prediket Kabupaten Informatif Wajib Dipertahankan

09 Oktober 2020

326 kali dibaca

Prediket Kabupaten Informatif Wajib Dipertahankan

Pesisir Selatan, - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sangat yakin akan menerima anugerah Kabupaten Informatif untuk tahun ini sebagaimana tahun sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan diruangan kerjanya, Jumat (9/10), setelah Komisi Informasi Prov. Sumatera Barat melakukan visitasi Badan Publik tersebut pada hari yang sama.

Keyakinan itu mencuat, dikuatkan dengan beberapa inovasi yang ditingkatkan pada tahun sekarang, namun tetap mengedepankan semangat transparasi menjadi dasar utama menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan

Dijelaskannya, inovasi yang pertama adalah membangun komunikasi yang inten dengan para PPID pembantu melalui ajang pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat PPID pembantu di Kabupaten Pesisir Selatah, serta melakuan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi dengam menggunakan aplikasi Zoom, group WhatsApp atapun kunjungan langsung ke PPID Pembantu dan langkah ini sangat melecut semangat pengelola PPID Pembantu sehingga jumlah DIP melonjak naik secara signifikan.

“Jumlah Daftar Informasi Publik (DIP) yang dikuasasi PPID Utama semenjak tahun 2017 sampai sekarang berjumlah 29.100 dokumen, sedangkan untuk tahun 2020 sendiri berjumlah 14.727 dokumen, dibandingkan dengan tahun 2019 meningkat sebanyak 3.777 dokumen, dimana seluruh DIP tersebut bersumber dari seluruh DIP PPID pembantu,” jelasnya.

Dilanjutkannya, penambahan inovasi juga dilakukan pada laman website PPID Utama agar lebih informatif, interaktif dan responsif sehingga menjadi menarik dan menyenangkan.

“Pada laman menu PPID Utama dilakukan perubahan yang dilengkapi dengan Survei Kepuasan Layanan Informasi Publik (Siklik) serta kotak saran digital, kemudian mengembangkan menu transparansi APB Nagari yang bertujuan untuk mengukur indeks/tingkat kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik sebagai dasar meningkatkan kinerja PPID dalam Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik sebagaimana Indikator yang digunakan sesuai dengan PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2004”, jelasnya.

Ditambahkannya, termasuk mengintegrasikan beberapa pelayanan yang terdapat pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan dengan sedemikian rupa.

Layanan PPID juga diintegrasikan dengan perlayanan yang terdapat pada Sistem Informasi Pemerintahan Nagar (Sinar) sehingga dua sistem pelayanan saling terhubung satu sama lain”, tambahnya.

Tidak tangung-tanggung, dalam pencegahan dan penanganan wabah covid-19, PPID Kabupaten Pesisir Selatan mengumumkan informasi serta merta baik melalui website atau media sosial dengan cara menambahkan menu khusus terkait dengan informasi Covid-19.

“Kita menetapkan dan mengsosialisasikan standar layanan informasi publik PPID Kabupaten Pesisir Selatan di era New Normal sebagai langkah untuk mencegah wabah covid-19 dengan motto Siap melayani dengan Cetar Abis (cepat, tepat, dan akurat, serta aman, bersih, sehat, dimana sebelum pandemi kita hanya melayani secara cepat, tepat dan akurat”, ungkapnya.

Semua itu dilakukan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui penyelenggaraan badan publik sehingga akan mendorong masyarakat untuk ikut dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang pada akhirnya akan terwujud penyelenggaraan badan publik yang transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.

“Prediket satu-satunya Kabupaten yang Informatif yang diperoleh pada tahun lalu wajib dipertahankan”, tutupnya.