• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

25 September 2012

476 kali dibaca

Produk Hukum Daerah diKompilasi

Painan, September 2012,

Semua Produk Hukum daerah Kab. Pesisir Selatan yang ada dan bila saat dibutuhkan atau diperlukan dan mudah diperoleh, maka produk hukum daerah yang terbit tersebut perlu dikompilasi dalam media digital. Sehingga praktis digunakan dan nyaman disimpan sebagai arsip daerah. 

Jika dirunut sepuluh tahun terakhir maka jumlah produk hukum daerah yang mencapai ribuan itu dipastikan sudah tidak utuh lagi, karena itu perlu dilakukan penataan ulang. "kedepan akan ditata ulang dan media penyimpanan digital akan lebih praktis" ujar Sabrul Bayang, Kepala Bagian Hukum Setdakab Pessel.

Dalam rentang tiga tahun terakhir ini saja sejumlah produk hukum daerah lahir. Produk hukum daerah yang diterbitkan itu, menurutnya, terdiri dari : Peraturan daerah (perda),Peraturan Bupati (Perbub) dan Surat Keputusan (SK).

Bersandar pada Undang_undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satunya disebutkan tentang Produk Hukum Daerah, dan lebih spesifik disebutkan Peraturan Daerah.Sebagai gambaran saja, Pada tahun 2010, Dikabupaten Pesisir Selatan terbit 17 Perda, 40 buah Perbub dan 517 SK, sementara itu, pada tahun 2011 terjadi lonjakan signifikan terkait terbitnya 125 Perda, 164 Perbub dan 473 SK. selanjutnya pada tahun ini, sementara hingga September 2012, telah terbit 13 buah Perda, 28 buah Perbub dan 341 buah Surat Keputusan.

Terkait dengan jumlah produk Hukum daerah yang terbit dalam rentang 3 tahun terakhir, Kepala Bagian Hukum Setdakab sabrul Bayang, menyebutkan bahwa Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Surat Keputusan tersebut akan dikompilasi dan menjadi data base hingga praktis dan mudah dicari.

Selama ini diakui, produk hukum daerah yang sudah diterbitkan tersebar diberbagai instansi dan besar kemungkinan produk hukum daerah tersebut tidak terkodifikasi dengan baik, maka kedepan akan dilakukan penataan arsip produk hukum daerah.Bahkan menurut Sabay yang diamini oleh Tazwan, SH, Kepala Subbag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum daerah, beberapa produk hukum daerah terutama yang berumur 5 tahun keatas mulai sulit ditemukan, kalaupun ada, fisiknya sudah lusuh dan kusam. 

Untuk mengenatisipasi agar produk hukum daerah ini terjaga, maka akan diupayakan menata kembali dalam bentuk digital.(01)