Painan, Mei ----
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Kabupaten Pesisir Selatan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat akan mengadakan pra ujian kompetensi wartawan (UKW) bagi wartawan yang bekerja di daerah itu, pada Mei 2013.
Ketua PWI Pesisir Selatan Rinaldi di Painan, kemarin mengatakan sesuai rencana kegiatan itu akan diikuti oleh 75 orang peserta khusus bagi wartawan di kabupaten itu yang akan mengikuti (UKW). Pada kegiatan yang direncanakan bertempat di gedung Sekretariat PWI Pesisir Selatan itu akan didatangkan sebanyak tiga narasumber dari PWI Cabang Sumbar sebagai pemateri. Mereka (Narasumber) adalah wartawan senior yang sudah mendapat setifikat kelulusan UKW.
Tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan pemahaman dan pentingnya UKW bagi wartawan sebagai pekerja pers. Selain itu, pra UKW yang akan diadakan nanti dapat memberikan peluang bagi peserta untuk mengetahui langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh peserta dalam mengikuti UKW nanti. Kegiatan yang akan berlangsung sehari penuh itu, narasumber diminta untuk menyajikan materi tentang selukbeluk dan langkah-langkah menuju UKW dan pentingnya UKW bagi pekerja pers.
Kata dia, UKW sangat penting untuk mencetak wartawan yang memenuhi standar kompetensi wartawan (SKW) dan mendapatkan sertifikat SKW dari Dewan Pers. Dengan ramainya wartawan saat ini, sehingga para narasumber, nantinya hanya akan melayani wartawan yang memenuhi standar kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat SKW.
Namun bagi mereka (wartawan) yang belum memenuhi standar kompetensi tersebut maka akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan narasumber untuk penyajian berita.
Dia berharap, dari pelatihan atau pra UKW tersebut diharapkan dapat menambah wawasan para wartawan khususnya peserta untuk menuju UKW nanti. Akhir-akhir ini banyak media yang muncul, sehingga wartawan juga begitu. Mereka muncul seperti cendawan tumbuh, tidak seorangpun yang berhak melarangnya menjadi wartawan, begitu juga dengan undang-undang. Namun dalam menjalankan tugasnya, wartawan mesti mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, begitu juga dengan kode etik jurnalistik. (04)