• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

19 September 2013

487 kali dibaca

Razia Gabungan Samsat Dan Satlantas

Painan, September 2013.   

Petugas Sistim atministrasi manunggal satu atap (Samsat) dan Polisi Lalulintas (Polantas) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor.

Razia gabungan yang digelar selama dua hari yang dimulai Rabu (18/9) hingga Kamis (19/9) itu, bukan saja bertujuan untuk peningkatan kedisiplinan pengendara, tapi juga bertujuan untuk meningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD) melalui kesadaran membayar pajak.

Kasat Lantas Polres Pessel, Anindita Rizal melalui Bripka John Davidson ketika ditemui pesisirselatan.go.id dilapangan menjelaskan bahwa pada razia yang digelar Kamis (19/9) itu, sebanyak 26 STNK kendaraan roda empat harus ditilang. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sebanyak 5 STNK pula.

" Kendaraan roda dua yang terjaring razia karena tidak memiliki STNK, diamankan di kantor Satlantas. Sedangkan bagi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) juga ditilang. Sedangkan bagi pemilik kendaraan yang STNK nya sudah melanggar tempo pajak (mati red), diserahkan pula penangananya kepada petugas Samsat. Sebab pada razia ini petugas Samsat juga diterjunkan sebanyak tiga orang," jelasnya.

Irman Kasih, petugas penagih dan penerimaan UPTD Samsat Pessel ketika ditanya pesisirselatan.go.id menjelaskan bahwa razia gabungan dengan personil lantas Polres Pessel itu, diagendakan selama empat hari selama satu bulan.

" Dari razia yang digelar itu, ditemui rata-rata kendaraan yang kepemilikanya luar dari daerah sebanyak 80 unit. sedangkan kendaran itu beroperasi di daerah ini," ujarnya.

Dikatakanya bahwa seri kendaraan atau Nomor Polisi (Nopol) untuk kabupaten Pesisir selatan adalah G.

" Jika pengendara atau pemilik kendaraan itu beroperasi di Pessel, diminta untuk balik nama ke seri G itu. Tujuanya agar pendapatan daerah dalam bentuk PAD bisa lebih meningkat," imbaunya.

Terkait penertiban seri kendaraan itu, pihaknya akan memberikan surat pernyataan untuk ditandatangani oleh pemilik yang diketahui petugas berwenang.

" Ini sesuai dengan Perda Prop Sumbar No 4 dan 5 tahun 2003," tukuknya. (05)