• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

24 Juli 2013

703 kali dibaca

Renah Indojati Masuk Prolegnas 2013

Padang, Juli 2013.   

Usulan pemekaran wilayah Daerah Otonomi Baru (DOB) Renah Indojati, masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2013. Tinggal satu tahap lagi, pembentukan daerah baru ini terealisasi. Bila DPR melakukan pembahasan draf RUU pemekaran wilayah dalam tahun ini, dapat dipastikan tahun depan Renah Indojati sudah menjadi kabupaten baru di Provinsi Sumbar.

Ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan, Setprov Sumbar, Syafrizal  Pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPR diharapkan akan memberikan persetujuan terhadap pembentukan daerah pemekaran ini, ujarnya.

Pada 19 Juli lalu, kata Syafrizal, telah dilakukan pertemuan antara Pemprov Sumbar dengan Pemprov Jambi, khususnya Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Kawanua Aerotel Jakarta. Hadir dalam pertemuan itu, Pemprov Sumbar, Pemprov Jambi,

Pemkab Pessel, Pemkab Kerinci, Pemko Sungaipenuh, Kanwil BPN Jambi, Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi TNI-AD, Biro Hukum Setjen Kemendagri dan Ditjen Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan itu, ada enam kesepakatan yang dicapai. Pada prinsipnya, tidak ada permasalahan batas antara Sumbar (Kabupten Pesisir Selatan) dengan Jambi (Kabupaten Kerinci dan Sungaipenuh). Khususnya, garis batas Sumbar dengan Jambi pada segmen Pesisir Selatan (khusus calon DOB Kabupaten Renah Indojati) dengan Kabupaten Kerinci, yang telah mempedomani keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5-800 tanggal 29 September 1986 tentang penegasan batas wilayah antara kabupaten daerah tingkat II Solok Provinsi Daerah Tingkat I Sumbar dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Kerinci Provinsi daerah Tingkat I Jambi yang dimulai dari Gunung Patah Sembilan, Gunung Pandan Gadang, Gunung Talang menuju Puncak Bukit Matango.

Hasil pengukuran penegasan batas kedua provinsi pada segmen yang dimaksud yang dilaksanakan pada 2003 dan 2004 dan UU No 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungaipenuh di Provinsi Jambi, ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga disepakati, Pemprov Sumbar dan Jambi serta kabupaten/kota yang berbatasan perlu melengkapi peta dengan toponimi, sumber data dan legenda yang dikoordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), data koordinat dan deskripsi pilar yang dilakukan oleh masing-masing provinsi tahun 2003 dan 2004 serta sandingan daftar koordinat sistem TM3 dengan koordinat geografis.

Selain itu, titik koordinat pada pertigaan batas antara Provinsi Jambi, Provinsi Sumbar dan Provinsi Bengkulu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Bengkulu dengan Provinsi Jambi.

Kesepakatan juga didapat terhadap peta batas wilayah administrasi calon DOB Kabupaten Renah Indojati, Sumbar, yang sudah disempurnakan oleh BIG, sebelum ditandatangani secara langsung oleh gubernur, ketua DPRD provinsi, bupati/wali kota, ketua DPRD kabupaten/kota yang akan dikoordinasikan langsung Pemprov Sumbar, akan diklarifikasi terlebih dahulu oleh tim Penegasan Batas Daerah (PBD) masing-masing daerah yang difasilitasi oleh Ditjen PUM.

Itu sejumlah kesepakatan yang telah dicapai dalam pertemuan tersebut. Kita berharap tak ada hambatan dalam pembentukan DOB Renah Indojati ini, ujarnya

Sebelumnya, Pemprov Sumbar telah menyerahkan data pendukung persyaratan DOB Renah Indojati kepada Komisi II DPR. Dengan begitu, persyaratan yang menghambat pembentukan DOB sudah tak ada lagi. Persyaratan pendukung tersebut adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Bantuan Penganggaran untuk Pelaksanaan Pilkada dan Penyelenggaraan Pemerintahan DOB selama Dua Tahun. 

Gubernur sudah menandatangani keputusan dukungan untuk pembentukan DOB. Panja Komisi II meminta Pemprov segera memberikan kepastian soal anggaran bantuan yang diberikan kepada calon DOB. Mereka minta itu disampaikan secara tertulis. Alhamdulillah, keputusan itu telah ada, ujar mantan Wakil Bupati Pessel ini.

Dalam SK Gubernur No 133-518-2013 telah diputuskan bantuan Pemprov terhadap calon DOB. Bantuan yang diberikan untuk pelaksanaan pilkada di DOB sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan untuk penyelenggaraan pemerintah untuk tahun pertama dan kedua diberikan Rp 5 miliar. Nilai nominal pemberian bantuan DOB, telah dibicarakan Gubernur Irwan Prayitno dengan DPRD Sumbar.

Bantuan itu sudah persetujuan DPRD. Tercecernya persyaratan pendukung itu bukan karena unsur kesengajaan. Namun, karena dalam PP 78 Tahun 2007, tidak ada permintaan melampirkan dalam persyaratan, dua persyaratan pendukung tadi, tuturnya.(07)