• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

05 Januari 2018

537 kali dibaca

Restibusi Parkir Pessel Mencapai Rp 100 Juta

Painan, 4 Januari  2018--Pendapatan daerah melalui restribusi parkir di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tahun 2017 telah mencapai Rp 100 juta.

Angka itu bisa dikatakan melebihi dari target yang dipasang, karena pengelolaan telah dilakukan secara maksimal.

Kepala Dinas Perhubungan Pessel, Nusirwan melalui Kepala bidang (Kabid) Sarana, Admai Dedi ketika dihubungi pesisirselatan.go.id Kamis (4/1) mengatakan bahwa di daerah itu ada tiga lokasi perkir yang dikelolah oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui Dishub.

" Tiga lokasi itu diantaranya, Pantai Carocok Painan, Pasar Inpres Painan, dan parkir RRUD Dr M Zein Painan. Dari tiga lokasi itu, restribusi yang didapatkan sebagai pemasukan ke daerah mencapai Rp 100 juta. Angka ini dinyatakan melebihi dari target yang dipasang," ujarnya.

Disampaikanya bahwa di daerah itu potensi pemasukan dari pengelolaan parkir cukup besar. Sebab bisa dilakukan pengembanganya di sejumlah kawasan-kawasan wisata unggulan yang ada.

Restribusi atau pemasukan dari parkir itu, meliputi kendaraan roda dua, empat, enam, dan mobil besar.

" Harga parkir pada masing-masing kendaraan itu mengacu kepada peraturan bupati (Perbup). Kendaraan roda dua (motor) Rp 1000, kendaraan roda empat (mobil) Rp 5000, bus sedang Rp 10.000, dan bus ukuran besar Rp 15.000. Pemberlakukan tarif itu adalah pada tiga lokasi yang saya jelaskan tadi," terangnya.

Ditambahkanya bahwa saat ini Pemda Pessel masih melakukan pembahasan terhadap beberapa titik lokasi parkir yang belum dilakukan pengelolaan oleh daerah.

" Beberapa lokasi itu seperti kawasan wisata Mandeh di Tarusan, rest area batas Pessel dengan Kota Padang, dan lainya. Dengan dilakukan pengelolaan pada beberapa lokasi yang memiliki potensi besar terhadap pemasukan itu, maka tahun 2018 pemasukan dari restribusi parkir akan bisa melebihi dari sekarang," timpalnya. (05)