Pada saat seorang Wali Nagari sudah dilantik maka salah satu tugas yang dia lakukan adalah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa/ Nagari. Dalam konteks tulisan ini Desa adalah Nagari dan Kepala Desa adalah Wali Nagari. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJM Nagari) adalah dokumen perencanaan nagari yang merupakan pengejawantahan visi misi Wali Nagari terpilih, dimana paling lambat 3 bulan setelah dilantik ia wajib menyusun dokumen tersebut. Dan saat ini ada 31 Wali Nagari hasil Pemilihan Wali Nagari Serentak kemarin yang sedang membuat dokumen ini.
Berdasarkan pengamatan penulis pada beberapa berita di pesisirselatankab.go.id, pemerintahan nagari yang memiliki wali nagari baru telah mulai melaksanakan tahapan penyusunan RPJM ini. Pemerintahanan nagari tersebut diantaranya, Nagari Surantih dan Nagari Amping Parak Timur di Kecamatan Sutera, Nagari Lunang Selatan di Kecamatan Lunang dan beberapa nagari lainnya yang ada di kabupaten ini. Ini membuktikan bahwa pemerintahan nagari telah mematuhi aturan yang ada dan pembinaan dari instansi terkait telah berjalan sesuai aturan yang ada.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam memfasilitasi penyusunan dokumen tersebut, dan menjadi kewajiban bagi Kepala Desa untuk mengetahui dan melaksanakan setiap tahapan tersebut agar kualitas dari RPJM Desa benar-benar baik. Keterlibatan seluruh masyarakat seperti yang diamanatkan UU No. 6 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014 menjadi keharusan dalam proses merancang dokumen ini. Tidak terkecuali kelompok rentan seperti kelompok perempuan, anak, disabilitas dan lainnya. Tujuannya adalah menjadi dokumen tersebut Inklusif, melibatkan semua masyarakat.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari disusun RPJM Desa/ Nagari sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota, sehingga dalam penyusunannya perlu memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Kabupaten/Kota). RPJM Desa/Nagari adalah dokumen awal untuk menentukan arah pembangunan desa/nagari yang kemudian akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana tahunan desa dalam Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKP Nagari). Selanjutnya dokumen RKP Nagari akan menjadi dasar dalam perencanaan anggaran desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari). Penyusunan RPJM ini harus mengacu kepada RPJM setingkat diatasnya, dalam hal ini adalah RPJM Kabuapaten Pesisir Selatan yang telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 yang telah disahkan pada tanggal 25 Agustus 2021 yang lalu. Penyusunan RPJM Nagari ini harus mengacu kepada visi Kabupaten Pesisir Selatan yakni Mewujudkan Pesisir Selatan Lebih Sejahtera, Majudan Bermartabat Didukung Pemerintahan Yang Akuntabel dan Profesional.
Perencanaan pembangunan di nagari juga tidak cukup dengan membangun gagasan dan strategi ke depan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan kemampuan adopsi masyarakat terhadap perubahan. Kita tentunya tidak ingin perencanaan pembangunan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek namun gagal dalam membangun kohesivitas sosial, daya tahan terhadap kerentanan dan memperkuat nilai-nilai kultural di masyarakat. Ketika optimisme untuk mengejar ketertinggalan dengan memfokuskan pada upaya meningkat indikator pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur fisik tanpa diimbangi suprastruktur sosial yang memadai, maka secara tidak sadar akan terperosok dalam situasi sulit yang dapat menggoncang tatanan kehidupan secara keseluruhan.
Penulis mengamati kecenderungan selama ini perencanaan yang dibuat di tingkat nagari lebih menghasilkan prioritas program/kegiatan yang bersifat instan langsung dirasakan secara ekonomi dan fisik karena dianggap lebih mudah dalam pelaksanaannya, kasat mata, mudah diukur, menyerap lapangan kerja, dan argumentasi lainnya. Hal ini juga yang menjadi alasan mengapa beberapa daerah lebih mengupayakan pembangunan infrastruktur fisik dibanding non fisik seperti pemberdayaan masyarakat dan penguatan kelembagaan-kelembagaan yang ada di tingkat nagarinya. Dalam jangka pendek mungkin dianggap baik, akan tetapi dalam jangka panjang bisa mengkhawatirkan. Dampak yang muncul adalah, munculnya anggapan Wali Nagari sebagian besar membangun hal-hal fisik saja, seperti jalan, jembatan atau jaringan irigasi skala kecil saja dan mengabaikan tatanan ekonomi dan sosial masyarakat. Tentu hal ini menjadi asumsi yang tidak baik. RPJM Nagari harus inklusif membangun nagari. Sarana prasarana itu penting namun membangun ketahanan masyarakat juga penting.
Perlu menjadi catatan bagi semua pihak, RPJM Nagari harus menjadi dokumen yang mampu mengantisipasi dan mengatasi perubahan dan dinamika masyarakat yang cepat dan tidak terduga. Berbagai faktor pendorong dan penghambat pembangunan nagari perlu dikaji dalam membangun ketahanan sosial berupa kesiap-siagaan masyarakat terhadap bencana sosial (man made disaster) yang mungkin timbul akibat keterbatasan sumber daya, ketidakseimbangan akses ekonomi dan perbedaan identitas dan pandangan. Manifestasi masyarakatnya untuk sejahtera dan lebih maju diwujudkan dalam sebuah dokumen perencanaan yang terukur. Untuk itu pembinaan secara inklusif dari semua pihak khususnya pemerintah kabupaten harus dilakukan secara berkelanjutan. Sehingga pada akhirnya visi Kabupaten Pesisir Selatan untuk 5 tahun ke depan bisa dapat kita wujudkan bersama.