RUU Aparatur Sipil Negara di Godok
Painan, Oktober 2012
Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disambut beragam oleh berbagai kalangan, termasuk jajaran PNS di daerah. Bahkan tersiar kabar undang-undang ini jika diberlakukan menjadi angin segar bagi para PNS, termasuk para pensiunan.
Tersiar kabar pensiuan PNS akan diberi uang pasongan, masing-masing sebesar Rp. 500 juta, Rp. 1 Milyar dan Rp. 1,5 Milyar, namun sumber informasi sulit dilacak sehingga berita ini masih simpang siur.
berdasarkan infomasi dari situr resmi DPR, www.dpr.go,id, tidak ditemukan informasi mengenai RUU ASN kecuali tanggal 3 oktober yang baru lalu diadakan diskusi terkait RUU ini di DPR.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesisir Selatan, Sabrul, ketika ditanya mengenai keberadaan undang-undang Aparatur Sipil Negara, mengaku tidak memiliki infomrasi apakah sudah ditetapkan atau masih dalam proses, namun dari informasi yang berkembang termasuk pesan singkat, SMS, dia mengakui, ada materi terkait usia pensiun dan pasongan pensiun."akan ada penambahan usia pensiun dan nominal pasongan pensiun, namun masih sebatas rancangan saja" jelasnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Naswir, mengaku juga memperoleh informasi mengenai keberadaan Undang-undang Aparatur Sipil Negara, namun dia tidak dapat memastikan apakah sudah diundangkan atau belum, namun belakangan ada pesan layanan singkat yang mengabarkan isu terkait penambahan batas pensiun dan nominal uang pasongan bagi para pensiun berdasarkan golongan.
"memang kita mendengar ada informasi tentang RUU ASN namun apakah sudah diundangkan atau masih RUU nanti akan kita cek, tapi yang jelas, kita akan menerapkan regulasi itu jika sudah ada, PP, Kepmen disertai, juklak dan juknisnya" ujar Naswir singkat, ketika dihubungi via ponselnya.(Wen)(01)