• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

30 Agustus 2012

414 kali dibaca

SANKSI TEGAS BAGI PNS PESISIR SELATAN MANKIR HARI PERTAMA MASUK KANTOR

Painan, Agustus 2012

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan segera memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab itu yang mankir pada hari pertama masuk kantor, Kamis setelah libur Idul Fitri 1433 Hijriah.

"Kita belum bisa menebak berapa orang PNS yang mankir pada hari pertama masuk kantor ini karena belum ada laporan absensi dari masing-masing kantor, dinas dan instansi lainnya di lingkungan pemkab ini, " ujar Sekretaris Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon di Painan kemarin.

Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan kepada PNS tersebut nantinya sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Salah satu sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan PP tersebut seperti penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Selain itu, bagi mereka juga tidak tertutup kemungkinan akan dikenakan sanksi tidak diberikan tunjangan lainnya hingga beberapa bulan.

Seperti hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala akan diberikan khusus untuk pejabat struktural yang mankir pada hari pertama setelah Idul Fitri 1433 H.

Sanksi-sanksi tersebut akan dikenakan sesuai dengan tingkat kesalahan dan alasan PNS yang tidak masuk kantor itu.

Ia menyebutkan, seperti tertuang dalam surat keputusan bersama tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB (Menpan RB), Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Agama RI, PNS wajib masuk kantor setelah libur Lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah mulai Kamis.

"Dalam surat itu mengatur tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012. Sedangkan sanksi bagi PNS yang mangkir diatur dalam PP 53 tahun 2010,  ujar ia.

Dalam pasal 3 angka 11 PP nomor 53 tahun 2010 disebutkan, PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Bagi PNS yang tidak masuk pada hari pertama itu namun disertai dengan alasan-alasan tertentu dan bisa dimaklumi karena sakit, maka tidak dikenakan PP tersebut.

Bagi PNS yang tidak masuk dengan alasan tersebut (sakit) harus disertai dengan bukti-bukti yang pasti dan tersurat sperti halnya surat sakit dari dokter yang melakukan pemeriksaan yang bersangkutan.

Sementara bagi PNS yang cuti, alasan tidak masuk mereka harus disertai dengan surat cuti yang dikeluarkan pejabat berwenang dari tempat atau dinas dan instansi masing-masing.(04)