Painan, Agustus 2012
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan membongkar 10 unit kedai kaki lima di kawasan Pantai Carocok Painan dalam lanjutan penertiban pedagang kaki lima yang dilaksanakan sejak dua hari terakhir di kabupaten itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan, Zulfian Afrianto di Painan, kemarin mengatakan, penertiban tersebut merupakan operasi hari kedua dilakukan Satpol PP di kabupaten itu.
Operasi pertama Senin, (13/8) dilakukan atas kerjasama Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Komunikasi Inforamasi atau tim SK5 berhasil membongkar sebanyak enam unit kedai lapak pedagang kaki lima di Pasarbaru Kecamatan Bayang.
"Ini merupakan hari kedua operasi penertiban pedagang kaki lima yang hanya dilakukan oleh Satpol PP di kawasan Objek Wisata Pantai Carocok Painan, " kata dia.
Sebanyak 10 pedagang kaki lima itu ditertibkan karena mendirikan bangunan di kawasan larangan dan tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten (Pemkab) atau bangunan liar.
Keberadaan bangunan tersebut disamping melanggar ketertiban, juga merusak keindahan lokasi sekitar tempat wisata yang menjadi andalan kabupaten itu.
Kata ia, penertiban tersebut berjalan aman dan lancar karena pedagang memaklumi tindakan yang diambil pedagak Peraturan Daerah (Perda) tersebut demi kepentingan bersama dalam menjaga ketertiban, keindahan dan kenyamanan begitu juga dengan keberadaan bangunan tersebut tidak memiliki izin dari pemkab setempat atau liar.
Bagi kedai yang dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP diberikan kesempatan untuk melakukan aktivitas berdagang ditempat yang telah disediakan oleh Pemkab di kawasan objek wisata itu.
Menurut ia, sebelum dilakukan pembongkaran, pemkab setempat telah memberitahukan dan menyosialisasikan dampak dari berdirinya kedai lapak di tempat tersebut.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir dari upaya Pemkab setempat dalam melakukan penertiban terhadap kedai lapak bagi pedagang kakilima yang melanggara aturan tersebut.(04)