• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

18 Oktober 2012

538 kali dibaca

SATPOL PP PESSEL TANGKAP PASANGAN MUDA MUDI

Painan, Oktober 2012


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan menangkap sepasang muda mudi di salahsatu objek wisata di kabupaten itu dalam sebuah operasi rutin pemberantasan penyakit masyarakat, Selasa.

Kepala Kantor Satpol PP Pesisir Selatan, Zulfian Afrianto di Painan, kemarin mengatakan, kedua orang generasi muda itu merupakan warga setempat dan masih berusia dibawah 16 tahun atau pelajar. Mereka ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB di Bukit Ransam Kecamatan IV Jurai karena terbukti tengah melakukan perbuatan maksiat. Selain dilarang dalam agama Islam, perbuatan itu juga melanggar adat dan budaya orang Minangkabau.

Penangkapan berawal dari adanya laporan warga tentang perbuatan yang dilakukan sepasang kaum muda itu tanpa ikatan suami istri yang sah di objek wisata yang terletak tidak jauh dari jalan nasional lintas barat Sumatera di kabupaten itu. Padahal di lokasi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah membuat papan nama (plang nama) yang bertuliskan dilarang keras melakukan perbuatan maksiat di tempat itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan Pemkab setempat.

Setelah ditangkap, kedua generasi muda itu dibawa ke Markas Satpol PP di Painan untuk dimintai keterangan dan membuat surat perjanjian sebelum keduanya dijemput orang tuanya. Sesuai pengakuan kedua remaja itu, hingga kini belum pernah melakukan pernikahan layaknya sebagai seorang suami istri dan seorang diantara mereka merupakan pelajar pada Madrasyah Tsanawiyah (MTs) di kabupaten itu.

Khusus bagi perempuan dari pasangan tertangkap tersebut, selain orang tuanya, Satpol PP juga meminta kepala sekolah dari yang bersangkutan untuk menjemput ke Markas Satpol PP di Painan. Menurut ia, keduanya akan dilepas atau dikembalikan ke orangtuanya setelah sebelumnya membuat surat perjanjian bahwa tidak akan melakukan perbuatan yang sama, meski dilain tempat di kabupaten itu. 

Jika nanti terbukti setelah perjanjian itu ditandatangani oleh ke duanya, mereka siap menerima hukuman yang diberikan Satpol PP sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.(04