Painan, September - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan membongkar 10 unit kedai kaki lima (lapak) di kawasan objek wisata Pantai Carocok Painan dalam sebuah operasi penertipan pedagang kaki lima oleh tim SK5 pada Jumat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan, Zulfian Afrianto di Painan, kemarin mengatakan, penertiban tersebut merupakan operasi pertama Bulan September yang dilakukan Satpol PP dalam penertipan pedagang kaki lima yang melanggar ketertipan karena merusak pemandangan umum sekitar objek wisata di kabupaten itu.
Operasi itu dilakukan atas kerjasama tim SK5 yang terdiri, Satpol PP, TNI, Kejaksaan, Polri dan Dinas Perhubungan Komunikasi Inforamasi.
"Ini merupakan hari pertama operasi penertiban pedagang kaki lima oleh tim SK5 selama September 2012, namun hari ini penertipan hanya dilakukan oleh Satpol PP di kawasan Objek Wisata Pantai Carocok Painan, " kata dia.
Sebanyak 10 pedagang kaki lima itu ditertibkan karena mendirikan bangunan di kawasan larangan dan tidak memiliki izin dari pemerintah kabupaten (Pemkab) sehingga keberadaan bangunan itu liar.
Keberadaan bangunan tersebut disamping melanggar ketertiban umum, juga merusak keindahan lokasi sekitar tempat wisata yang menjadi andalan kabupaten itu.
Kata ia, penertiban tersebut berjalan aman dan lancar karena pedagang memaklumi tindakan yang diambil pedagak Peraturan Daerah (Perda) tersebut demi kepentingan bersama dalam menjaga ketertiban, keindahan dan kenyamanan, begitu juga dengan keberadaan bangunan tersebut tidak memiliki izin dari pemkab setempat atau liar.
Bagi kedai yang dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP diberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk melakukan aktivitas berdagang ditempat yang telah disediakan oleh Pemkab di kawasan objek wisata itu.
Menurut ia, sebelum dilakukan pembongkaran, pemkab setempat telah memberitahukan dan menyosialisasikan dampak dari berdirinya kedai lapak di tempat tersebut.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir dari upaya Pemkab setempat dalam melakukan penertiban terhadap kedai lapak bagi pedagang kakilima yang melanggar aturan.(04)