• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

16 September 2012

492 kali dibaca

SATPOL PP PESSEL TERUS TERTIBKAN TERNAK LIAR

Painan, September 2012


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan terus menertibkan ternak yang berkeliaran di kabupaten itu dalam operasi penertiban ternak liar.
Pekan lalu sebanyak 11 ekor sapi berhasil dikandang penegak Peraturan Daerah (Perda) itu dalam operasinya di Painan.
Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Zulfian Afrianto di Painan mengatakan, penertiban itu untuk menciptakan lingkungan aman, nyaman dan bersih dari segala macam bentuk pencemaran lingkungan akibat kotoran ternak.
Selain itu, operasi yang menurunkan delapan personil Satpol PP itu merupakan suatu upaya pemerintah dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan raya yang disebabkan oleh ternak berkeliaran.
"Selain mengganggu ketertiban umum, ternak berkeliaran juga salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas dan terganggunya aktivitas di jalan raya, " kata ia.
Menurut ia, penertiban yang merupakan operasi rutin Satpol PP itu sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir yang bertujuan untuk memberi efek jerah terhadap masyarakat yang membiarkan ternaknya berkeliaran.
Kata ia, operasi penertiban itu tidak akan berhenti sampai disitu saja, namun akan berlanjut pada hari-hari berikutnya sampai masyarakat bisa memelihara ternaknya dengan baik dan tidak melepaskan ternaknya berkeliaran di tempat-tempat umum.
Tidak saja sapi, sasaran operasi ternak tersebut adalah kambing dan ternak lainnya yang berkeliaran di wilayah kabupaten itu dan mengganggu ketertiban umum baik di jalan raya maupun di tempat-tempat umum lainnya.
"Khusus di Painan (pusat kabupaten) sejak beberapa pekan terakhir, ternak sapi dan kambing kembali terlihat berkeliaran, bahkan masuk ke pekarangan kantor pemerintah. Ini jelas-jelas sudah meresahkan dan merusak lingkungan, " ungkap ia.
Dalam operasi tersebut, setiap ternak yang berhasil ditangkap dikandangkan di rumah ternak pemkab setempat. Seperti sebelumnya, ternak tersebut dikembalikan ke pemiliknya setelah pemilik ternak membuat dan menandatangani surat perjanjian bahwa akan memelihara ternaknya dengan baik dan tidak membiarkan berkeliaran di wilayah kabupaten itu.
Selain itu, pemilik ternak juga dikenakan sanksi untuk membayar uang tebusan ternaknya sesuai jenis ternak yang berhasil ditangkap pada operasi itu.(04