• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

22 Desember 2013

343 kali dibaca

Satpol PP Tangani 144 Pelanggaran Pekat Tahun 2013

Painan, Desember 2013.   

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangani sebanyak 144 kasus pelanggaran penyakit masyarakat (Pekat) yang terjadi sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2013.

Kepala Satuan Pol PP Pesisir Selatan Dailipal di Painan, kemarin, mengatakan pelanggaran tersebut ditemukan saat menggelar 13 kali operasi (razia) di seluruh wilayah kabupaten itu.

Dari jumlah kasus tersebut diantaranya sebanyak 20 kali kasus muda mudi yang terjaring saat menggelar razia. Sebanyak 71 kasus tercatat siswa yang terjaring karena ditemukan bolos sekolah saat jam pelajaran berlangsung di sekolah.

Sedangkan pada operasi penertiban berbagai alat peraga atau papan iklan dari sejumlah produk tercatat sebanyak 40 kasus. Operasi penertiban dilakukan Satpol PP diseluruh wilayah atau di 15 kecamatan yang ada.

"Semua kasus diproses di Markas Satpol PP di Painan. Mereka yang terjaring dalam kasus muda mudi, setelah diproses kemudian dibolehkan pulang dengan dijemput orangtuanya masing-masing dan membuat surat perjanjian bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, " ungkapnya.

Sedangkan para siswa yang terjaring karena bolos sekolah, setelah membuat surat pernyataan pribadi, mereka juga harus dijemput guru dari sekolah yang bersangkutan dan orangtuanya masing-masing ke Markas Satpol PP di Painan.

Khusus alat promosi dari berbagai produk yang melanggar aturan, selain melakukan pembongkaran, Satpol PP juga memerintahkan kepada perusahaan terkait untuk mengurus izin atau perpanjangannya. Begitu juga dengan pemasangan alat promosi tersebut harus sesuai dengan aturan dan tempat yang telah ditentukan.(04)