Pesisir Selatan-Sebanyak 11 orang siswa SMAN 2 Painan terjaring razia oleh Satgas Trantibum Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan pada pukul 09.30 WIB, Rabu (26/1).
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal mengungkapkan, siswa yang terjaring razia tersebut sedang berada di warung luar sekolah pada jam belajar dan tidak memiliki surat izin dari sekolah dalam arti bolos. Pada saat dirazia 10 orang siswa berhasil kabur, namun mereka meninggalkan tasnya.
Satgas Trantibum mengamankan tas mereka dan mendapatkan identitas siswa tersebut dari buku pelajaran, kemudian dilaporkan ke pihak sekolah untuk menyuruh mereka ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan.
Dikatakan, hal ini telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal Pasal 23 ayat (1) : Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game/playstasion, bilyard, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar. Dan ayat 2 : bagi anak sekolah yg ada kegiatan pada jam belajar diluar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yg bersangkutan.
"Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP melakukan pembinaan dan memanggil orang tua/keluarga serta pihak sekolah yang bersangkutan untuk membuat surat perjanjian agar tidak mengulangi hal ini lagi," katanya.