• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Seberapa Penting Peran PANTARLIH dalam Proses PEMILU?

30 Juli 2024

5916 kali dibaca

Seberapa Penting Peran PANTARLIH dalam Proses PEMILU?

Sebelumnya pasti banyak diantara kita yang bertanya-tanya emang peran PANTARLIH itu apa didalam proses pemilu?

Disini kami akan menjelaskan pengertian,tugas, honor, hingga cara mendaftar menjadi seorang PANTARLIH, simak selengkapnya yaa…

PANTARLIH adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya pada Pasal 48 dijelaskan bahwa jumlah Pantarlih pada tiap TPS adalah 1 (satu) orang. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Sesuai namanya, Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Pantarlih sendiri merupakan badan pelaksana Pemilu yang ada di bawah tingkat desa/kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.

Lantas, apa saja tugas Pantarlih?

Tugas Pantarlih sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut tugas dari Pantarlih:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  • Kewajiban Pantarlih Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
  • Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Pantarlih bertanggung jawab secara langsung kepada PPS.

Gaji Pantarlih Seperti yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022 maka masa kerja Pantarlih yaitu sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. Dalam melakukan tugasnya tersebut maka Pantarlih akan mendapatkan hak berupa gaji sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Besaran gaji Pantarlih pada gelaran Pemilu 2024 adalah Rp 1.000.000 per bulan.

Gimana anda tertarik menjadi PANTARLIH, berikut penjelasan Cara Daftar Menjadi Pantarlih
bisa melakukan pendaftaran. Cara daftar Pantarlih pun cukup mudah, lantaran pendaftar hanya perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa dokumen.

Syarat Menjadi Pantarlih Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal Pasal 50 maka beberapa syarat untuk menjadi Pantarlih, untuk tahu syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih, cek informasinya berikut ini:
1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5. Bukan anggota partai politik (parpol) atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan  peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
6. Dalam hal syarat pendidikan, jika pada suatu wilayah tidak ada orang yang berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat maka posisi Pantarlih bisa diisi oleh orang yang mampu dan cakap dalam hal membaca, menulis, dan berhitung. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan.
7. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
8. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai 9. hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
10. Daftar riwayat hidup (format disediakan)
11. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm
12. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
13. Surat pernyataan dilengkapi meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota parpol,

14. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan).
15. Jika pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota parpol dalam waktu paling singkat 5 tahun terakhir, maka harus melengkapi dokumen dengan surat keterangan dari parpol yang menyatakan benar tersebut. Dan jika identitas pendaftar Pantarlih tercantum sebagai anggota parpol di sistem Sipol tanpa sepengetahuannya, maka dokumen pendaftaran mesti dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai 10.000 terkait hal ini.
 

Setelah melengkapi berkas dan mencukupi syarat yang ditentukan, barulah para pendaftar Pantarlih bisa menyerahkan dokumen kepada PPS kelurahan di lingkungan tempat tinggal pendaftar.


Itulah penjelasan mengenai Pantarlih Pemilu, mulai dari pengertian Tugas, Honor, Hingga Cara Mendaftar menjadi seorang PANTARLIH.