Pesisir Selatan, - Bupati Pesisir Selatan diwakili Sekda, Ir.Erizon, MT mengikuti Video Conference bersama gubernur dengan bupati/walikota se Sumatera Barat terkait evaluasi pelaksanaan tatanan hidup normal baru produktif dan aman Covid 19, persiapan menghadapi masuk sekolah dan persiapan Pilkada 2020, Senin (15/6) di Ruangan Vidcon PCC Painan.
Pada acara itu hadir Kepala Inspektorat, Ahda Yanuar, Kepala Diskominfo, Junaidi, Kadis Dikbud Suhendri, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dailipal dan pejabat lainnya.
Usai kegiatan itu sekda meminta seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan sosialisasi tatanan hidup normal baru produktif dan aman Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Menurutnya, hal itu perlu dipatuhi masyarakat seperti, cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak. Dengan ikut mendukung tatanan hidup normal baru produktif dan aman Covid ini.
"Kunci utama bagi kita semua agar produktif kembali namun tetap aman dari Covid-19 ini adalah disiplin dan mengikuti protokol kesehatan," ungkapnya.
Lebih lanjut sekda mengatakan, peran masyarakat menjadi elemen penting dalam menjalankan tatanan baru ini agar penanganan percepatan penanggulangan Covid -19 di Pesisir Selatan bisa berjalan optimal.
Ia menuturkan, pihaknya terus berupaya untuk menyosialisasikan tatanan hidup normal baru ini melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 ke tengah masyarakat.
"Kepada ASN, kita minta untuk melakukan aktivitas kembali seperti biasa, baik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang telah direncanakan," katanya.
Pelaksanaan tatanan hidup normal baru, seluruh fasilitas umum dibuka kembali seperti objek wisata pasar dan rumah ibadah.
" Syaratnya semua pengunjung harus mematuhi protokol Covid 19, seperti memakai masker menjaga jarak dan mencuci tangan,"katanya.
Selain itu, dalam menjalankan tatanan hidup normal baru, diminta masyarakat agar lebih peduli, jika ada saudara yang baru pulang dari daerah terjangkit atau terkena Covid-19, agar segera melapor ke pusat layanan kesehatan atau pemerintah setempat. (03)