• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Selain 20 Persen Jumlah Kursi, Cakada Juga Bisa Diusulkan Melalui 25 Persen Akumulasi Perolehan Suara Pemilu

01 Agustus 2024

308 kali dibaca

Selain 20 Persen Jumlah Kursi, Cakada Juga Bisa Diusulkan Melalui 25 Persen Akumulasi Perolehan Suara Pemilu

Pesisir Selatan--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), dari Divisi Teknis dan Penyelenggara, Syafrijal Chan menjelaskan bahwa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dilakukan pada 27 November 2024 nanti, pencalonan kepala daerah (Cakada) juga dapat dilakukan melalui 25 persen akumulasi perolehan suara partai politik (parpol) gabung.

"Selain melalui perolehan kursi paling sedikit 20 persen di DPRD, pengusulan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilakukan pada 27 November 2024 nanti, juga bisa melalui 25 persen akumulasi perolehan suara partai politik (parpol) gabung," katanya kepada media ini Kamis (1/8).

Selain itu dia juga mengatakan bahwa Parpol peserta pemilu atau gabungan Parpol peserta pemilu tersebut juga hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

"Bila ada rekomendasi ganda, maka KPU akan menggugurkan bakal calon kepala daerah, atau bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati tersebut," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa hal itu perlu diingatkan dan juga menjadi perhatian bagi bakal cakada atau bacabup. Sebab rekomendasi parpol yang lebih dari satu tentu akan sangat menyulitkan.

"Ini saya sampaikan, sebab apabila KPU menemukan rekomendasi ganda, maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada pimpinan parpol sesuai regulasi," katanya.

Hasil klarifikasi itu akan dituangkan dalam berita acara. "Kemudian, KPU akan berpegang pada hasil klarifikasi tersebut, kepada siapa parpol tersebut memberikan rekomendasinya," tegas Syafrijal mengakhiri.