Painan, Januari 2014
Dalam rentang waktu selama tahun 2013, pihak Kejasaan Negeri (Kajari) Painan Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera barat (Sumbar) telah menangani sebanyak 65 kasus baik berupa pidana umum maupun pidana khusus. Dari 65 kasus itu, sebanyak 40 kasus dinyatakan selesai karena telah inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Painan.
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Painan, Jen Tanamal menjelaskan kepada pesisirselatan.go.id Rabu (8/1) bahwa berdasarkan data selama tahun 2013, jumlah perkara yang masuk ke kantor kejaksaan negeri painan tercatat sebanyak 65 kasus. " Dari jumlah itu, kita sudah menyelesaikan perkara sebanyak 40 perkara, baik dalam bentuk pidana umum maupun pidana khusus," katanya.
Dijelaskanya bahwa dari sejumlah perkara itu, yang menonjol selama tahun 2013 adalah Judi, cabul, lakalantas, narkoba, curas dan pemalsuan surat - surat.
Dalam menindaklanjuti kasus perkara, diakuinya ada beberapa faktor kendala yang dihadapi dalam persidangan. Diantaranya mulai mulai dari keterangan saksi yang tidak sesuai dengan isi di BAP, serta juga sulitnya menghadirkan saksi di persidangan. " Namun tantangan dan kendala itu akan menambah profesionalisme jajaran kejaksaan dalam melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan fungsi yang dimiliki. Sebab dimanapun bekerja, tantangan itu akan tetap ada," tutupnya.(05)