• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

09 Agustus 2012

524 kali dibaca

SELUAS 860 HEKTAR HUTAN DIREHAB TNKS

Painan, Agustus 2012

Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah III Kabupaten Pesisir Selatan melakukan rehabilitasi hutan di wilayah itu seluas 860 hektar pada tahun 2012. 

Kepala Seksi (Kasi) TNKS Wilayah III Pesisir Selatan, Kamaruzzaman di Painan, kemarin mengatakan, rehabilitasi akan dilakukan dengan menanam kembali kawasan hutan TNKS yang telah gundul dengan berbagai jenis kayu kayuan.

Program rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) tersebut dilakukan di Kambang Utara Kecamatan Lengayang, Amping Parak Kecamatan Sutera dan Ranah Pesisir. Lokasi tersebut merupakan daerah terparah oleh perambahan hutan sehingga mengalami kondisi sangat kritis. 

Bibit kayu kayuan yang akan digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan tersebut adalah jenis asli yang dapat dimanfaatkan masyarakat setempat dengan komposisi minimum 90 persen jenis endemik kayu kayuan dan maksimum 10 persen MPTS.

Menurut ia, kerusakan hutan dipicu oleh aktivitas masyarakat yang tidak memperhatikan lingkungan dengan merambah hutan. Aktivitas itu, sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu sehingga dampaknya hingga kini masih dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah kerusakan hutan tersebut.

"Kerusakan hutan berupa areal perambahan dikarenakan aktivitas pembukaan lahan perkebunan oleh masyarakat di sekitar kawasan TNKS, " ujar dia.

Mengantisipasi bertambahnya kerusakan hutan tersebut, TNKS telah melakukan berbagai kegiatan seperti razia penertiban gabungan, patroli pengawasan, pendidikan konservasi, penyuluhan dan sosialisasi tentang arti pentingnya keberadaan hutan TNKS. 

Pada tahun 2011, pihaknya telah melakukan rehabilitasi hutan lahan pada areal perambahan dan kritis di kawasan TNKS kabupaten itu seluas 250 hektare dengan 100 ribu bibit tanaman.Sedangkan tindakan yang telah dilakukan kepada penebang dan perusak hutan tersebut yakni berupa pembongkaran gubuk yang berada dalam hutan TNKS, penyitaan alat gergaji penebang kayu (chainsaw) dan pemusnahan barang bukti hasil temuan.

Penanaman kembali dengan pelaksanaan RHL sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir. 

Tahun awal (2010), RHL dilakukan pada kawasan TNKS di Sungai Kuyung Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan seluas 100 hektar. Tahun 2011, TNKS kembali melakukan RHL di Kampung Tanjung Gadang Nagari Ampiang Parak Timur Kecamatan Sutera dengan luas lahan 250 hektare.(04)